Deskripsi
Sebagai masalah hukum, politik uang dalam perspektif hukum Islam sulit dipisahkan dari pembahasan menge-ai maqashid al-syariah karena maqashid al-syariah adalah tujuan daripada hukum Islam itu sendiri dan merupakan goal dari penerapan hukum Islam. Orientasi syariah Islam (maqashid al-syariah) yang hendak diwujudkan dalam bentuk maslahah seperti hifzh al-aql (melindungi akal), hifzh al-mal (melindungi harta benda), hifzh al-arid (kehormatan diri) ternyata pada politik uang lebih banyak membawa kemudaratan ketimbang sebuah kemaslahatan. Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara secara umum.
Ketetapan hukum politik uang ini didasarkan pada illat mustanbathah karena illat politik uang tidak dinyatakan secara tegas dalam nash, baik dalam Al-Quran maupun Hadis. Illat tersebut digali melalui pencarian terhadap implikasi makna dari illat lain sehingga dianalogikan untuk illat perkara baru yang dicari. Illat qiyas dari unsur berbuat/tidak berbuat sesuai dengan kehendak atau keinginan pemberi pada perbuatan suap menyuap/risywah merupakan unsur yang paling berpengaruh di dalam proses pembentukan lllat pada perbuatan politik uang.
Simaklah uraian buku ini. Insya Allah, Anda akan menemukan jawaban atas problem politik uang dalam perspektif syariah dan bagaimana cara mencegahnya. Amin.
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Perumusan Masalah 21
C. Tujuan Penelitian 21
D. Manfaat Penelitian 22
E. Beberapa Hasil Penelitian Terdahulu 22
F. Metodologi Penelitian 26
G. Sumber Penelitian 31
H. Metode Pengumpulan Data 32
I. Sistematika Penulisan 32
BAB 2 KONSEP POLITIK UANG DAN MAQĀSHID AL-SYARĪ’AH 35
A. Hakikat Politik Uang 35
B. Maqāshid al-Syarī’ah dalam Pandangan Fuqohā 61
C. Konsep Maqāshid al-syarī’ah tentang Pemeliharaan dan Perlindungan terhadap Lima Hal Pokok (al-Dharūrīāt al-Kullīāt a-Khams) 71
D. Maqāshid al-Syarī’ah sebagai Manifestasi Filsafat Hukum Islam 86
E. Maqāshid al-syarī’ah dan Hubungannya dengan Teori Maslahah 102
BAB 3 POLITIK UANG DI INDONESIA DAN BENTUKBENTUKNYA 113
A. Korupsi dan Politik Uang di Indonesia 113
B. Politik Uang dan Bentuk-bentuknya di Indonesia 116
C. Pemidanaan Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam 179
BAB 4 ANALISIS POLITIK UANG DALAM PERSPEKTIF MAQĀSHID AL-SYARĪ’AH 197
A. Politik Uang dan Hubungannya dengan Maqāshid al-Syarī’ah 197
B. Fatwa Ulama Mengenai Politik Uang 202
C. ‘Illat Hukum Politik Uang dalam Perspektif Maqāshid al-Syarī’ah 219
D. Anotasi Hukum Kasus Politik Uang dari Perspektif Maqāshid al-Syarī’ah 225
BAB 5 STRATEGI PENCEGAHAN POLITIK UANG DALAM PERSPEKTIF MAQĀSHID AL-SYARĪ’AH 259
A. Formalisasi Konsep Pidana Islam dalam Legislasi Nasional 260
B. Pemeliharaan Nilai-nilai Syarī’ah Anti Politik Uang 266
C. Menguatkan Keyakinan dan Meluruskan Pemahaman Agama 276
D. Konsistensi Penegakan Hukum Terhadap PolitikUang 279
E. Dekonstruksi Budaya Melestarikan Politik Uang 281
F. Meningkatkan Kesejahteraan Para Pegawai Negeri/ Pemerintah 284
G. Meningkatkan Fungsi Kontrol Dan Transparansi Serta Akuntabilitas Kebijakan (Kelembagaan Wilayah Al-Mazhalim) 285
H. Membentuk Hukum Islam yang Progresif 286
BAB 6 PENUTUP 289
A. Kesimpulan 289
B. Saran 297
DAFTAR PUSTAKA 299
TENTANG PENULIS 307
Ulasan
Belum ada ulasan.