EKSEKUSI JAMINAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Rp 102.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini mengulas seputar hukum jaminan, asas, subjek, dan bentuk-bentuk hukum jaminan yang dikenal dalam ranah hukum perdata di Indonesia, inklud dengan pemaparan secara normatif mengenai eksekusi jaminan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta menyajikan praktik eksekusinya yang meliputi: eksekusi jaminan Hak Tanggungan Syariah, Eksekusi Hipotek Kapal Laut dengan akad syariah, Eksekusi Gadai Syariah, Eksekusi Jaminan Fidusia, dan Resi Gudang yang dilakukan dengan menggunakan akad Syariah.

Selain eksekusi terhadap jaminan kebendaan dalam akad syariah, penulis juga menguraikan dalam bab terakhir bagaimana pelaksanaan eksekusi dan pembatalan terhadap putusan Arbitrase Syariah yang sejak terbit Perma Nomor 14 Tahun 2016 sudah merupakan kewenangan absolut pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

Di samping menjelaskan tentang tata cara eksekusi dengan segala permasalahan juga menguraikan kendala-kendala yang ditemukan serta bagaimana solusi yang dapat diterapkan dalam praktik di peradilan agama/mahkamah syar’iyah. Penulis melihat beberapa praktik pelaksanaan eksekusi jaminan kebendaan di pengadilan agama memiliki kompleksitas dan permasalahan yang berbeda-beda sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang berbeda pula. Oleh karena itu, diharapkan buku ini dapat membantu memberikan opsi pemecahan bagi permasalahan praktik eksekusi jaminan tersebut di pengadilan agama.

Beberapa kasus yang diangkat dalam tulisan ini dapat menggambarkan sebagian kasus riil di lapangan yang dihadapi oleh aparatur pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, para advokat, tenaga pengajar, dan mahasiswa untuk dijadikan contoh tentang tatacara penyelesaian eksekusi di lapangan. Diharapkan juga dapat menjadi tambahan referensi sepanjang mengenai eksekusi jaminan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah bagi mahasiswa S-1 pada Fakultas Hukum dan Syariah, dan mahasiswa S-2 dan S-3 yang mendalami ilmu hukum ekonomi syariah dengan segala permasalahannya.

Informasi Tambahan

Berat 320 gram
Berat Buku (gram)

320

Cetakan

2

Halaman

323

ISBN

978-623-218-114-4

Jenis Cover

art cover

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Dr. Drs. H. Amran Suadi, M.Hum., M.M., S.H.

Tahun Terbit

2022

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

BAB 1 SEPUTAR HUKUM JAMINAN 1

  1. Pengertian 1

  2. Jaminan 1

  3. Hukum Jaminan 3

  4. Prinsip-prinsip Hukum Jaminan 5

  5. Asas-asas Hukum Jaminan 6

  6. Subjek Hukum Jaminan 7

  7. Objek Hukum Jaminan 8

  8. Bentuk-bentuk Jaminan 8

  9. Jaminan yang Lahir Karena Undang-Undang (Jaminan Umum) 8

  10. Jaminan yang Lahir Berdasarkan Perjanjian (Perjanjian Khusus) 10

BAB 2 SEPUTAR EKSEKUSI 19

  1. Pengertian Eksekusi 19

  2. Dasar Hukum Eksekusi 20

  3. Undang-Undang Hukum Acara Perdata 21

  4. Undang-Undang Terkait Lainnya 22

  5. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 22

  6. Prinsip-prinsip Eksekusi 23

  7. Macam-macam Eksekusi 27

  8. Hambatan-hambatan Eksekusi 31

  9. Hambatan Prosedur 31

  10. Hambatan Yuridis 33

  11. Hambatan di Lapangan 33

  12. Tata Cara Eksekusi Riil 37

  13. Tata Cara Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang 38

BAB 3 EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SYARIAH 41

  1. Pengertian Hak Tanggungan 41

  2. Dasar Hukum Eksekusi Hak Tanggungan 43

  3. Objek Hak Tanggungan 46

  4. Subjek Hak Tanggungan 48

  5. Pemberi Hak Tanggungan 48

  6. Penerima Hak Tanggungan 49

  7. Asas-asas Hak Tanggungan 49

  8. Asas Droit De Suit (Selalu Mengikuti Objeknya) 50

  9. Prinsip Droit De Preference (Kedudukan yang Diutamakan) 51

  10. Asas Spesialitas 52

  11. Asas Harus Diumumkan (Publisitas) 52

  12. Sebab-sebab Eksekusi Hak Tanggungan Syariah 53

  13. Kredit Macet dan Cara Penyelesaiannya 56

  14. Tata Cara Eksekusi Hak Tanggungan Syariah 56

  15. Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Syariah di Pengadilan Agama 63

  16. Pengajuan Permohonan Eksekusi 64

  17. Ketua Pengadilan Agama Meneliti Kelengkapan Berkas 64

  18. Cara Menentukan Kompetensi Relatif 65

  19. Aanmaning (Teguran) 67

  20. Sita Eksekusi 67

  21. Penjualan Lelang 68

  22. Kendala dan Solusi Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama 71

  23. Objek Hak Tanggungan Dikuasai Pihak Ketiga 71

  24. Debitur Tidak Kooperatif 73

  25. Perbedaaan Batas Objek Hak Tanggungan 76

  26. Pemegang Hak Tanggungan Kedua, Ketiga, dan Seterusnya Melakukan Perlawanan 78

  27. Perlawanan dari Pihak Ketiga Atas Dasar Kepemilikan 79

  28. Ketiadaan Lahan untuk Penampungan Objek yang Dieksekusi 80

  29. Praktik Eksekusi di Beberapa Pengadilan Agama 80

  30. Praktik Eksekusi Lelang Pengadilan Agama Purbalingga 80

  31. Praktik Eksekusi Lelang Pengadilan Agama Gunung Sugih 86

BAB 4 EKSEKUSI HIPOTEK KAPAL LAUT 93

  1. Pengertian 93

  2. Hipotek 93

  3. Hipotek Kapal Laut 94

  4. Kapal yang Bisa Dibebankan Hipotek 94

  5. Dasar Hukum Hipotek Kapal Laut 95

  6. Subjek dan Objek Hipotek Kapal Laut 97

  7. Asas-asas Hipotek Kapal Laut 98

  8. Asas Accessoir 98

  9. Asas Bersifat Mendahului (Droit de Preference) 99

  10. Asas Spesialitas 99

  11. Asas Mengikuti Bendanya (Droit de Suite) 100

  12. Asas Tidak Dapat Dibagi atau Dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid) 100

  13. Asas Tidak Dapat Dibebankan oleh Pemilik 101

  14. Asas Jumlah Utang Dapat Diperhitungkan 101

  15. Pendaftaran Kapal Laut 102

  16. Prosedur Pembebanan Hipotek Kapal Laut 103

  17. Membuat Perjanjian Kredit 103

  18. Membuat Surat Kuasa Memasang Hipotek 103

  19. Memeriksa Grosse Akta pendaftaran Kapal 104

  20. Mengajukan Pendaftaran Hipotek 104

  21. Terbitnya Grosse Hipotek Kapal 105

  22. Hak dan Kewajiban yang Timbul dari Hipotek Kapal Laut 105

  23. Sebab-sebab Eksekusi Hipotek Kapal Laut 106

  24. Tata Cara Eksekusi Hipotek Kapal Laut 107

  25. Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Eksekusi Hipotek Kapal Laut oleh Pengadilan Agama 110

  26. Praktik Eksekusi Hipotek Kapal Laut di Pengadilan Agama dan Masalahnya 113

  27. Praktik Eksekusi Hipotek Kapal Laut di Pengadilan Agama Gresik 113

  28. Kendala-kendala dalam Pelaksanaan Eksekusi Hipotek Kapal Laut 122

BAB 5 EKSEKUSI GADAI SYARIAH 125

  1. Pengertian Gadai Konvensional dan Syariah 125

  2. Gadai Konvensional 125

  3. Gadai Syariah 126

  4. Lembaga Jaminan Gadai 127

  5. Sifat dan Karakteristik Gadai 129

  6. Dasar Hukum Gadai 132

  7. Subjek dan Objek Gadai 135

  8. Subjek Gadai 135

  9. Objek Gadai 136

  10. Fase Terjadinya Gadai 137

  11. Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Gadai 139

  12. Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai 139

  13. Hak Pemegang Gadai 140

  14. Kewajiban Pemegang Gadai 143

  15. Eksekusi Gadai 144

  16. Menjual Objek Atas Kekuasaan Sendiri (Parate Eksekusi) 144

  17. Menjual di Bawah Tangan 146

  18. Eksekusi Melalui Perantaraan Hakim 148

  19. Eksekusi Benda Perdagangan atau Efek 150

  20. Praktik dan Masalah Eksekusi Gadai Saham 151

BAB 6 EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SYARIAH 157

  1. Pengertian Jaminan Fidusia 157

  2. Dasar Hukum Jaminan Fidusia 159

  3. Asas-asas dan Unsur-unsur Jaminan Fidusia 159

  4. Asas-asas Jaminan Fidusia 159

  5. Unsur-unsur Jaminan Fidusia 167

  6. Ruang Lingkup Objek dan Subjek Jaminan Fidusia 168

  7. Pembebanan dan Pendaftaran Fidusia 171

  8. Pembebanan Jaminan Fidusia 171

  9. Pendaftaran Jaminan Fidusia 172

  10. Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia 174

  11. Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Eksekusi Jaminan Fidusia 177

  12. Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia di Pengadilan Agama 181

  13. Kendala dan Solusi Praktik Eksekusi Jaminan Fidusia di Pengadilan Agama Klaten 184

BAB 7 EKSEKUSI JAMINAN RESI GUDANG 195

  1. Pengertian Resi Gudang 195

  2. Pengertian 195

  3. Latar Belakang Pembentukan Resi Gudang 196

  4. Dasar Hukum Resi Gudang 199

  5. Tujuan dan Manfaat Sistem Resi Gudang 201

  6. Ruang Lingkup Sistem Resi Gudang 203

  7. Objek Resi Gudang 204

  8. Pihak-pihak dalam Pelaksanaan Resi Gudang 205

  9. Proses Terjadinya Resi Gudang 206

  10. Pengalihan Resi Gudang 209

  11. Hak Jaminan Resi Gudang 211

  12. Prinsip Jaminan Resi Gudang 211

  13. Karakterisik Hak Jaminan Resi Gudang 211

  14. Pembebanan Hak Jaminan Resi Gudang 213

  15. Eksekusi Jaminan Resi Gudang 214

  16. Perlindungan Hukum Ketika Terjadi Wanprestasi 214

  17. Mekanisme Eksekusi Jaminan Resi Gudang 215

BAB 8 EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH 221

  1. Pengertian Arbitrase 221

  2. Arbitrase Konvensional 221

  3. Arbitrase Syariah 224

  4. Sejarah Arbitrase Syariah 225

  5. Objek Perjanjian Basyarnas 228

  6. Dasar Hukum Arbitrase Syariah 228

  7. Bentuk-bentuk Arbitrase 231

  8. Arbitrase Institusional 232

  9. Arbitrase Ad Hoc 233

  10. Kedudukan dan Kewenangan Arbitrase Syariah 233

  11. Objek Perjanjian Arbitrase Syariah 235

  12. Lembaga Arbitrase Syariah di Indonesia 236

  13. Perjanjian dan Klausula Arbitrase 238

  14. Putusan Arbitrase 241

  15. Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah 244

  16. Eksekusi Putusan Arbitrase Nasional 244

  17. Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah Nasional 245

  18. Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah 248

  19. Alasan-alasan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah 248

  20. Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Nasional 250

  21. Kasus-kasus Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah 250

DAFTAR PUSTAKA 255

LAMPIRAN-LAMPIRAN 263

  1. Lampiran 1. Permohonan Aanmaning, Sita Ekseskusi dan Lelang Jaminan 265

  2. Lampiran 2. Penetapan Aanmaning 272

  3. Lampiran 3. Berita Acara Persidangan Aanmaning 274

  4. Lampiran 4. Berita Acara Eksekusi 276

  5. Lampiran 5. Penetapan Eksekusi Lelang 279

  6. Lampiran 6. Penetapan Harga Limit 281

  7. Lampiran 7. Permohonan Penetapan Eksekusi Lelang 283

  8. Lampiran 8. Penetapan Jadwal Lelang 285

  9. Lampiran 9. Risalah Lelang 286

  10. Lampiran 10. Penetapan Harga Limit 289

  11. Lampiran 11. Risalah Lelang 291

INDEKS 299

PROFIL PENULIS 303

Anda mungkin juga suka…