Deskripsi
Sebagai korporasi, perseroan tebatas dapat bertindak dalam hukum untuk dan atas namanya sendiri. Direksi adalah organ perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan jalannya perseroan serta mewakili perseroan di luar maupun di dalam pengadilan. Karenanya tindakan direksi dianggap tindakan perseroan.
Di dalam aktivitas korporasi di bidang hukum bisnis terdapat kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum, yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pribadi pengurusnya. Selain itu, bisa saja terdapat penyimpangan dalam bentuk melanggar ketentuan hukum pidana.
Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab direksi, baik selaku organ perseroan terbatas maupun selaku pribadi, dan perseroan terbatas itu sendiri, apabila ada perbuatan yang merugikan? Apakah perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam ranah hukum pidana dapat dilakukan oleh perseroan terbatas dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, dihubungkan dengan unsur kesalahan, serta perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Melalui pendekatan hukum bisnis dan hukum pidana, tulisan ini menyoroti kedudukan dan tanggung jawab direksi serta perseroan terbatas, dilengkapi dengan berbagai doktrin dan putusan pengadilan.
Bahasan utama penulisan berkisar tentang:
Hukum Perseroan Terbatas;
Organ Perseroan Terbatas;
Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Direksi Perseroan Terbatas; dan
Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas sebagai Korporasi
Daftar Isi
KATA PENGANTAR v
DAFTAR SINGKATAN ix
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang .....................................................................................................1
B. Kerangka Pemikiran Teoretis dan Konseptual........................................ 12
BAB 2 HUKUM PERSEROAN TERBATAS 27
A. Korporasi dan Badan Hukum....................................................................... 27
B. Perseroan Terbatas sebagai Korporasi di Berbagai Negara ........... 37
C. Badan Hukum Perseroan Terbatas.............................................................43
D. Persekutuan Modal dan Berdasarkan Perjanjian..................................62
E. Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas .................................................70
F. Pengesahan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum ................. 72
BAB 3 ORGAN PERSEROAN TERBATAS 77
A. Rapat Umum Pemegang Saham................................................................. 77
B. Direksi...................................................................................................................94
C. Dewan Komisaris.............................................................................................129
D. Pemegang Saham dan Piercing the Corporate Veil ......................140
BAB 4 KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI PERSEROAN TERBATAS 153
A. Kedudukan Hukum Direksi...........................................................................153
B. Fiduciary Duties...............................................................................................163
C. Business Judgment Rule.......................................................................... 228
D. Ultra Vires..........................................................................................................242
BAB 5 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI KORPORASI 255
A. Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Peraturan
Perundang-Undangan...................................................................................255
B. Perkembangan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana..............277
C. Kerangka Pemikiran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi......304
D. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perundangundangan
dari Tahun 1997 Hingga 2009................................................ 325
DAFTAR PUSTAKA 347
INDEKS 375
TENTANG PENULIS 389
Ulasan
Belum ada ulasan.