Daftar Isi
KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI vii
DAFTAR SINGKATAN xiii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Pengertian Politik 1
B. Pengertian Hukum 5
C. Politik Hukum 8
D. Peranan Politik Hukum dalam Mewujudkan Tujuan
Negara 12
BAB 2 PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
NASIONAL 17
A. Pembangunan Hukum Nasional 17
B. Hukum sebagai Tool of Social Engineering 20
C. Hukum sebagai Tool of Social Control 23
D. Hukum sebagai Alat Kontrol Pembangunan 26
E. Hukum sebagai Sarana Penegak Keadilan 29
F. Hukum sebagai Sarana Pendidikan Masyarakat 32
BAB 3 SEJARAH PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM
DI INDONESIA 35
A. Pendahuluan 35
B. Kondisi Politik Hukum Masa Orde Lama 36
1. Periode 1945-1959 36
2. Periode 1960-1966 38
C. Kondisi Politik Hukum Masa Orde Baru 39
D. Kondisi Politik Hukum Masa Reformasi 42
E. Peranan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum
Nasional 45
BAB 4 ARAH PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL 53
A. Strategi Pembangunan Hukum 53
B. Faktor yang Memengaruhi Pembangunan Hukum
Nasional Indonesia 61
C. Masalah-masalah dalam Pembangunan Hukum Sebelum
Reformasi 67
D. Perumusan Politik Hukum setelah Reformasi 70
E. Grand design pascareformasi 71
BAB 5 PERANAN POLITIK HUKUM DALAM
PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH 73
A. Pendahuluan 73
B. Dasar Hukum Otonomi Daerah 75
1. Undang-Undang Dasar 1945 75
2. Ketetapan MPR RI 76
3. Undang-undang 76
C. Sejarah Otonomi Daerah 78
1. Masa Orde Lama 78
2. Masa Orde Baru 80
3. Masa Reformasi 81
D. Konsep Pemerintahan di Daerah 83
1. Daerah Otonom 83
2. Daerah Otonomi Khusus 84
3. Daerah lstimewa 85
E. Politik Hukum Otonomi Daerah 94
1. Masa Orde Lama (1945-1967) 95
2. Masa Orde Baru (1967-1998) 97
3. Masa Reformasi (1998-Sekarang) 99
F. Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah 106
G. Problematika dalam Pembangunan Otonomi Daerah 107
H. Segi Positif dan Negatif Otonom Daerah 108
1. Segi Positif 108
2. Segi Negatif 109
I. Strategi Pembangunan Daerah 112
J. Peran Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Daerah 114
K. Tentang Utang Luar Negeri Daerah 114
BAB 6 PERANAN POLITIK HUKUM DALAM
PEMBANGUNAN AGRARIA DI INDONESIA 119
A. Pendahuluan 119
B. Konsep Pembangunan Hukum Agraria 122
C. Perkembangan Pengaturan Hukum Agraria di Indonesia 125
D. Arah Politik Hukum Agraria di Indonesia 135
1. Periode Panitia Agraria Yogya 136
2. Periode Panitia Agraria Jakarta 137
3. Periode Panitia Negara Urusan Agraria/Panitia
Soewahjo 137
4. Periode Rancangan Soenarjo 138
5. Periode Rancangan Sadjarwo 138
E. Hak-hak Atas Tanah di Indonesia 140
1. Hak Milik 140
2. Hak Guna Usaha 141
3. Hak Guna Bangunan 143
4. Hak Pakai 144
5. Hak Sewa untuk Bangunan 145
6. Hak Membuka Tanah, Memungut Hasil Hutan 145
7. Hak Guna Air, Pemeliharaan & Penangkapan lkan 146
8. Hak Guna Ruang Angkasa 146
9. Hak-hak Tanah untuk Keperluan Suci dan Sosial 146
F. Peraturan-peraturan yang Belum Ada 146
BAB 7 PERANAN POLITIK HUKUM DALAM
PEMBENTUKAN LEMBAGA NEGARA PASCAREFORMASI
149
A. Pendahuluan 149
B. Hubungan Politik Hukum dengan Pembentukan
Lembaga-lembaga Negara 153
C. Terbentuknya Lembaga Negara DPD, KY, KPK, dan MK 157
1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 157
2. Komisi Yudisial (KY) 162
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 163
4. Mahkamah Konstitusi (MK) 166
BAB 8 POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN LEMBAGA
PERTIMBANGAN PRESIDEN DI INDONESIA 169
A. Pendahuluan 169
B. Perbandingan Lembaga Pertimbangan Presiden di
Beberapa Negara 171
1. Raad Van State di Belanda 171
2. Council d’Etat di Perancis 173
3. Advisor Council on State Affairs of Korean 175
C. Politik Hukum Pembentukan Dewan Pertimbangan
Agung dan Dewan Pertimbangan Presiden 176
D. Problematika Tugas Fungsi dan Kewenangan Dewan
Pertimbangan Agung 178
E. Kedudukan Lembaga Dewan Pertimbangan dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia 181
F. Pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden 186
G. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 188
1. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2007-2009 189
2. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2010-2014 189
3. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2015-2019 190
H. Profil Sekretariat Wantimpres 191
BAB 9 PERANAN POLITIK HUKUM DALAM
PELAKSANAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PASCA-REFORMASI 193
A. Pendahuluan 193
B. Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan tentang
Kekuasaan Kehakiman 195
C. Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman pada Masa
Kemerdekaan dan Orde Lama 200
D. Politik Hukum Masa Orde Baru dan Reformasi 201
E. Peranan Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca-
Reformasi 202
1. Mahkamah Agung 202
2. Mahkamah Konstitusi 205
3. Komisi Yudisial 206
F. Kondisi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Saat Ini 208
BAB 10 POLITIK HUKUM JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA 211
A. Pendahuluan 211
B. Arah Politik Hukum dalam Judicial Review 213
C. Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi 214
D. Kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi 219
E. Perkembangan Judicial Review di Indonesia 222
F. Politik Hukum Judicial Review Indonesia 223
G. Kewenangan Mahkamah Agung 228
H. Kewenangan Mahkamah Konstitusi 229
I. Cara Pengajuan Judicial Review 230
1. Mahkamah Agung 230
2. Mahkamah Konstitusi 231
BAB 11 NEGARA HUKUM DAN SUPREMASI HUKUM 235
A. Pendahuluan 235
B. Tentang Negara Hukum 238
C. Tentang Supremasi Hukum 241
D. Prinsip Negara Hukum dan Islam 246
E. Supremasi Hukum di Indonesia 248
BAB 12 PERAN DPR DALAM MENENTUKAN ARAH
POLITIK HUKUM NASIONAL DAN KAITANNYA
DENGAN IMPEACHMENT PRESIDEN 261
A. Pendahuluan 261
B. Peranan DPR dalam Menentukan Politik Hukum
Nasional 264
C. Alasan-alasan Presiden dan Wakil Presiden Berhenti
atau Dapat Diberhentikan 270
D. Prosedur Impeachment Presiden dan Wakil Presiden 272
BAB 13 POLITIK HUKUM DALAM PERKEMBANGAN
PERADILAN AGAMA DI INDONESIA 277
A. Pendahuluan 277
B. Peradilan Agama sebelum Proklamasi Kemerdekaan 278
C. Pengadilan Agama setelah Proklamasi Kemerdekaan 285
1. Periode 1945-1950 285
2. Periode 1950-1974 288
3. Periode 1974-1989 290
4. Periode 1989-2004 292
D. Peradilan pada Masa Era Reformasi 298
E. Teori-teori Hukum yang Ada Hubungannya dengan
Peradilan Agama dan Hukum Islam 301
1. Teori Receptie in Complexu 301
2. Teori Receptie 303
3. Teori Receptie Exiet 307
4. Teori Receptie A Contrario 310
5. Teori Eksistensi 311
F. Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai
Penokohan UU No. 7 tentang Peradilan Agama 312
G. Perubahan-Perubahan Penting dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 314
DAFTAR PUSTAKA 327
TENTANG PENULIS 335
Ulasan
Belum ada ulasan.