DASAR-DASAR ILMU HUKUM Memahami Hukum Sejak Dini

Rp 87.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Buku ini berisi tentang dasar-dasar ilmu hukum seperti konsep, asas, dan norma-norma hukum sebagai pengenalan kepada para pemerhati atau pembelajar hukum yang baru kuliah, baik mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, atau Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan, yang akan mendalami ilmu hukum sebagai sarana profesinya. Ada banyak sekali buku-buku tentang hukum seperti buku Pengantar Ilmu Hukum. Buku ini identic dengan buku Pengantar Ilmu Hukum, namun pembahasannya lebih luas dan beberapa perbedaan pemahaman selaras dengan paradigma hukum yang dianut oleh para pembaca buku ini, sekalipun tidak ada pembahasan khusus paradigma-paradigma hukum. Ada 3 paradigma yang menjadi sasaran pembahasan yaitu positivisme, historikisme, dan pluralism hukum.

Sasaran:  Sasaran buku ini adalah untuk para pemula yaitu mereka yang baru belajar hukum. Oleh karena itu, diharapkan buku ini menjadi bacaan wajib para pemula dan pemerhati hukum dan ilmu hukum tersebut. Buku ini juga diharapkan menjadi buku pegangan tambahan bagi mahasiswa yang secara tidaka langsung membutuhkan hukum sebagai mata kuliahnya, seperti Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Administrasi, dan Fakultas Syariah. Perubahan hukum di Indonesia baik karena perkembangan tekhnologi, evolusi politik, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan social karena virus corona, maka buku ini memberikan pandangan-pandangan baru tentang hukum.

Buku ini digunakan untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

TENTANG PENULIS

Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si, adalah guru besar hukum adat dan filsafat hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1986 pada Jurusan Keperdataan, kemudian menjabat sebagai Sekretaris Magister Ilmu Hukum pada 2006-2009. Pada tahun 2012-2014, menjabat sebagai Ketua Program Magister Ilmu Hukum. Pada 2015-2020 sebagai Ketua Bagian Hukum Keperdataan, dan tahun 2020-sekarang menjabat sebagai Koordinator Program Doktor Ilmu Hukum

Informasi Tambahan

Berat 310 g
Berat Buku (gram)

310

Cetakan

1

Halaman

284

ISBN

978-623-218-931-7

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dominikus Rato

Tahun Terbit

Agustus 2021

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI xi
DAFTAR SKEMA DAN TABEL

BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Perbandingan PIH dan PHI 1
B. Pengertian Hukum, Ilmu Hukum, Sejarah Hukum, dan Hukum Positif 9
C. Pandangan Hobes dan Austin tentang Hukum 44

BAB 2 INTI HUKUM 59
A. Subjek dan Objek Hukum 59
B. Hukum Objektif 66
C. Hukum Subjektif 66
D. Hukum yang Memaksa (Awingendrecht) 67
E. Hukum yang Mengatur (Aanvullenrecht) 68
F. Misbruik van Recht (Penyalahgunaan Hak) dan Penyalahgunaan Wewenang 69

BAB 3 HUBUNGAN ANTARA HUKUM, MASYARAKAT, DAN KEKUASAAN 71
A. Hubungan antara Hukum dan Masyarakat 71
B. Perkembangan Aliran Hukum Sejarah dan Kebudayaan 78
C. Hubungan antara Hukum dan Kekuasaan 82

BAB 4 KONSEP-KONSEP DALAM ILMU HUKUM 87
A. Peristiwa hukum, Hubungan Hukum, dan Perbuatan Hukum 87
B. Hak dan Kewajiban 98
C. Ius in Rem dan Ius in Personam 103
D. Sanksi Hukum 105
E. Mala in Se dan Mala in Prohibita 106
F. Sanksi Hukum 107
G. Akibat Hukum 108
H. Perlindungan Hukum 109

BAB 5 SUMBER HUKUM 115
A. Macam-macam Sumber Hukum 115
B. Sumber Hukum Formal 119

BAB 6 PEMBAGIAN (KATEGORISASI) HUKUM 157
A. Pembagian Berdasarkan Sumber Formalnya 157
B. Pembagian Berdasarkan Isi atau Kepentingan yang Diatur/ Substansi 161
C. Pembagian Berdasarkan Kekuatan Berlakunya atau Sifatnya 163
D. Pembagian Berdasarkan Fungsinya 166
E. Pembagian Berdasarkan Luas Berlakunya 167
F. Pembagian Berdasarkan Bentuknya 168
G. Pembagian Berdasarkan Tempat Berlakunya 171
H. Pembagian Berdasarkan Waktu Berlakunya 172

BAB 7 PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM 175
A. Moral Pancasila sebagai Roh dari Hukum Nasional Indonesia 175
B. Hubungan antara Proklamasi-Pancasila-Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 180
C. Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai Pilar Sistem Hukum Nasional 183

BAB 8 TUJUAN DAN MANFAAT HUKUM DIBUAT 185
A. Tujuan Hukum Dibuat 185
B. Fungsi (Manfaat) Hukum 195

BAB 9 INTERPRETASI HUKUM 205
A. Interpretasi Undang-Undang oleh Hakim 205
B. Metode Penafsiran 209
C. Konstruksi Hukum: Penafsiran Hakim untuk Mengisi Ruang Kosong 219

BAB 10 PLURALISME HUKUM DI INDONESIA 227
A. Pluralisme Hukum sebagai Realitas 227
B. Asal Usul Pluralisme Hukum di Indonesia: Aspek Sejarah dan Kebudayaan 230
C. Teori-teori yang Membahas Pluralisme Hukum 234
D. Akibat dari Pluralisme Hukum 239
E. Harmoni: Nilai Dasar dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia 245
DAFTAR BACAAN 249
GLOSARIUM 257
INDEKS 263
TENTANG PENULIS 265

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “DASAR-DASAR ILMU HUKUM Memahami Hukum Sejak Dini”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…