DASAR-DASAR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Rp 195.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Dibandingkan dengan sumber daya alam, kekayaan intelektual merupakan sumber daya yang tidak akan pernah habis, bahkan akan bertambah seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan menggunakan kemampuan akal pikir, manusia berupaya berdayagunakan kecerdasan intelektualnya untuk menciptakan berbagai karya hasil kreasi dan inovasi manusia, dapat berupa suatu ciptaan, produk, dan proses yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia menjalani kehidupannya. Karya-karya manusia yang dihasilkan dari daya intelektualitasnya tersebut merupakan kebendaan bergerak yang tidak berwujud (immateriil) yang dilindungi oleh hukum sebagai suatu hak kebendaan immateriil, yang lazim disebut dengan hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan isu yang strategis dalam peradaban dunia dewasa ini, terutama bagi negara-negara maju yang telah banyak menghasilkan berbagai produk dan proses yang dikembangkan secara massal.

Buku ini hadir untuk mengajak pembaca mempelajari dan memahami pelindungan kekayaan intelektual melalui optik hukum. Diuraikan secara sistematis, runut, dan utuh kedelapan ranting kekayaan intelektul, yang meliputi hak cipta dan hak terkait, merek, indikasi geografis, paten, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Terdapat tujuh perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual yang menjadi sumber inspirasi dalam penyusunan buku ini sebagai perwujudan komitmen Indonesia menerapkan berbagai perjanjian-perjanjian internasional kekayaan intelektual. Ranting-ranting kekayaan intelektual yang uraikan dalam buku ini dikaji secara teoretis dan normatif, agar sajiannya bersifat ilmiah dan sesuai berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Melalui bukus uraian yang seperti itu, setidaknya dapat memberikan kemudahan bagi kalangan akademisi, mahasiswa, analisis hukum, praktisi dan penegak hukum serta pencipta, iventor dan desainer dalam memaknai prinsip dan norma hukum di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan aturan, prinsip dan norma hukum yang berlaku saat ini di Indonesia. Selain itu pembahasannya juga merujuk pada perjanjian-perjanjian internasional di bidang kekayaan intelektual yang telah diratifikasi maupun diadopsi oleh Indonesia dalam pembentukan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.

Informasi Tambahan

Berat 650 gram
Berat Buku (gram)

650

Cetakan

1

Halaman

602

ISBN

978-623-218-945-4

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Rachmadi Usman, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Desember 2021

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

BAB 1 KARAKTERISTIK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1

1.1 Peristilahan Kekayaan Intelektual 1

1.2 Batasan Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual 4

1.3 Cakupan Kekayaan Intelektual 6

1.4 Objek Pelindungan Kekayaan Intelektual 11

1.5 Sumber Pengaturan Hukum Kekayaan Intelektual 15

1.6 Teori dan Filsafati Pelindungan Kekayaan Intelektual 19

BAB 2 HAK CIPTA 27

2.1 Dasar Hukum Pengaturan Hak Cipta 27

2.2 Istilah dan Pengertian Hak Cipta 40

2.3 Persyaratan Pelindungan Hak Cipta 44

2.4 Objek Pelindungan Hak Cipta 46

2.4.1 Cakupan Ciptaan yang Dilindungi 46

2.4.2 Pelindungan Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional 48

2.4.3 Hasil Karya yang Tidak Dilindungi oleh Hak Cipta 57

2.5 Subjek Hak Cipta 58

2.6 Hak Pencipta atas Ciptaan 63

2.6.1 Hak Moral Pencipta 63

2.6.2 Hak Ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta 71

2.6.3 Hak Ekonomi Atas Potret Manusia dan Fotografi 76

2.6.4 Pengalihan Hak Ekonomi Hak Cipta 78

2.7 Hak Terkait dengan Hak Cipta 95

2.7.1 Dasar Hukum Pengatuan dan Pengertian Hak Terkait 95

2.7.2 Hak Moral dan Ekonomi Pelaku Pertunjukan 98

2.7.3 Hak Ekonomi Produser Fonogram 101

2.7.4 Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran 104

2.7.5 Pembatasan Pelindungan Hak Terkait 104

2.7.6 Pengalihan Hak Ekonomi atas Produk Hak Terkait 105

2.8 Pembatasan Pelindungan Hak Cipta 105

2.8.1 Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait 105

2.8.2 Fungsi Sosial Hak Cipta 110

2.9 Pencatatan Hak Cipta dan Hak Terkait 125

2.9.1 Dasar Hukum Pengaturan Pencatatan Hak Cipta dan Hak Terkait 125

2.9.2 Penyelenggaraan dan Sistem Pencatatan Hak Cipta dan Hak Terkait 126

2.9.3 Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Hak Cipta 130

BAB 3 MEREK 137

3.1 Dasar Hukum Pengaturan Pelindungan Merek 137

3.2 Dasar Pengaturan Hukum Internasional Pelindungan Merek 147

3.2.1 Paris Convention for the Protection of Industrial Property 147

3.2.2 Trademark Law Treaty 152

3.2.3 Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks 154

3.2.4 Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes on the Registration of Marks 161

3.2.5 Agreement for the Protection of Appellations of Origin and their International Registration 162

3.2.6 Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Porperty Rights Including Trade in Counterfeit Goods 163

3.3 Pengertian dan Fungsi Merek 164

3.4 Lingkup Merek 171

3.5 Persyaratan Pelindungan Merek 175

3.6 Tanda yang Tidak Dapat Didaftar sebagai Merek 181

3.6.1 Tanda yang Tidak Memiliki Daya Pembeda 183

3.6.2 Tanda yang Merupakan Nama Umum dan/atau Lambang Milik Umum 184

3.6.3 Tanda yang Bertentangan dengan Ideologi Negara 185

3.6.4 Tanda yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Moralitas, Agama, Kesusilaan, atau Ketertiban Umum 186

3.6.5 Tanda yang Sama dengan, Berkaitan dengan, atau Hanya Menyebut Barang dan/atau Jasa yang Dimohonkan Pendaftarannya 187

3.6.6 Tanda yang Memuat Unsur yang Dapat Menyesatkan Masyarakat 189

3.6.7 Tanda yang Merupakan Nama Varietas Tanaman yang Dilindungi untuk Barang dan/atau Jasa yang Sejenis 189

3.6.8 Tanda yang Memuat Keterangan yang Tidak Sesuai dengan Kualitas, Manfaat, atau Khasiat dari Barang dan/atau Jasa yang Diproduksi 190

3.7 Tanda yang Ditolak sebagai Merek 191

3.7.1 Tanda yang Memiliki Persamaan dengan Merek Terdaftar 193

3.7.2 Tanda yang Mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal 195

3.7.3 Tanda yang Mempunyai Persamaan dengan Indikasi Geografis Terdaftar 198

3.7.4 Tanda yang Merupakan atau Menyerupai Nama atau Singkatan Nama Orang Terkenal, Foto, atau Nama Badan Hukum yang Dimiliki Orang Lain 199

3.7.5 Tanda yang Merupakan Tiruan atau Menyerupai Nama atau Singkatan Nama, Bendera, Lambang atau Simbol atau Emblem Suatu Negara, atau Lembaga Nasional Maupun Internasional 200

3.7.6 Tanda yang merupakan Tiruan atau Menyerupai Tanda atau Cap atau Stempel Resmi yang Digunakan oleh Negara atau Lembaga Pemerintah 202

3.7.7 Pemohon Merek yang Beriktikad Tidak Baik 203

3.7.8 Permohonan Merek Terdaftar yang Menjadi

Nama Generik 210

3.8 Permohonan Pendaftaran Merek 211

3.8.1 Sistem Pendaftaran Merek 211

3.8.2 Syarat dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek 214

3.8.3 Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek Baru 217

3.8.4 Permohonan Pendaftaran Merek denganHak Prioritas 224

3.8.5 Permohonan Pendaftaran Merek Kolektif 226

3.8.6 Permohonan Pendaftaran Merek Secara Internasional Berdasarkan Protokol Madrid 228

3.8.7 Jangka Waktu Pelindungan Merek Terdaftar 235

3.8.8 Pengalihan Hak dan Lisensi Merek Terdaftar 238

3.9 Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek 246

3.9.1 Penghapusan Merek Terdaftar 246

3.9.2 Pembatalan Merek Terdaftar 248

BAB 4 INDIKASI GEOGRAFIS 249

4.1 Dasar Hukum Pengaturan Indikasi Geografis 249

4.2 Pengertian dan Karakteristik Indikasi Geografis 257

4.3 Perbedaan Indikasi Geografis dengan Merekdan Indikasi Asal 267

4.4 Persyaratan Pelindungan Indikasi Geografis 271

4.5 Tujuan dan Manfaat Pelindungan Indikasi Geografis 275

4.6 Subjek dan Pemegang Hak Indikasi Geografis 277

4.7 Pendaftaran Indikasi Geografis 280

4.7.1 Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftardan Ditolak 280

4.7.2 Jangka Waktu Pelindungan dan PenghapusanIndikasi Geografis 283

4.7.3 Sistem Pelindungan Indikasi Geografis 284

4.7.4 Syarat Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis 286

4.7.5 Tata Cara Permohonan Pendaftaran IndikasiGeografis 290

4.7.6 Pendaftaran Indikasi Geografis dari Luar Negeri 295

4.8 Pelindungan Indikasi Asal 298

4.9 Pelanggaran Indikasi Geografis 299

BAB 5 PATEN 301

5.1 Dasar Hukum Pengaturan Pelindungan Paten 301

5.2 Instrumen Hukum Internasional di Bidang Paten 315

5.2.1 Pelindungan Paten dalam Paris Convention 315

5.2.2 Patent Cooperation Treaty dan Regulations under the Patent Cooperation Treaty 318

5.2.3 Pelindungan Paten dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights 323

5.3 Pengertian dan Ruang Lingkup Pelindungan Paten 324

5.3.1 Sejarah, Istilah, dan Pengertian Paten 324

5.3.2 Jenis Paten 329

5.3.3 Pengertian dan Objek yang Tidak Termasuk Ruang Lingkup Invensi 336

5.3.4 Objek Pelindungan Paten 342

5.3.5 Persyaratan Pelindungan Paten 354

5.3.6 Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten 364

5.3.7 Subjek Paten 365

5.3.8 Jangka Waktu Pelindungan Paten 375

5.4 Permohonan Paten 378

5.4.1 Penelusuran Paten 378

5.4.2 Syarat Permohonan Paten 380

5.4.3 Permohonan Paten dengan Hak Prioritas 386

5.4.4 Permohonan Paten Berdasarkan TraktatKerja Sama Paten 387

5.4.5 Tata Cara Pengajuan Permohonan Paten 392

5.4.6 Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif 393

5.4.7 Pemeriksaan Substantif Permohonan PatenSederhana 398

5.5 Syarat dan Tata Cara Pengalihan Paten 400

5.6 Lisensi Paten 403

BAB 6 DESAIN INDUSTRI 409

6.1 Dasar Hukum Pengaturan Desain Industri 409

6.2 Lingkup Pelindungan Desain Industri 414

6.2.1 Istilah dan Pengertian Desain Industri 414

6.2.2 Persyaratan Pelindungan Hak Desain Industri 422

6.2.3 Jangka Waktu Pelindungan Desain Industri 427

6.2.4 Subjek Desain Industri 428

6.2.5 Lingkup Hak Desain Industri 430

6.2.6 Pengalihan dan Lisensi Hak Desain Industri 433

6.2.7 Perbedaan Desan Industri dengan KekayaanIntelektual Lainnya 435

6.3 Pendaftaran dan Pemeriksaan Desain Industri 436

6.3.1 Permohonan Pendaftaran Desain Industri 436

6.3.2 Permohonan Pendaftaran Desain Industri denganHak Prioritas 441

6.3.3 Waktu Penerimaan dan Penarikan KembaliPermohonan Pendaftaran Desain Industri 442

6.3.4 Tata Cara Pemeriksaan Desain Industri 444

6.3.5 Pembatalan Pendaftaran Desain Industri 446

BAB 7 DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU 449

7.1 Dasar Hukum Pengaturan Desain Tata LetakSirkuit Terpadu 449

7.2 Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 453

7.2.1 Istilah dan Pengertian Desain Tata LetakSirkuit Terpadu 453

7.2.2 Persyaratan Pelindungan Hak Desain TataLetak Sirkuit Terpadu 454

7.2.3 Jangka Waktu Pelindungan Desain TataLetak Sirkuit Terpadu 456

7.2.4 Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 458

7.2.5 Lingkup Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 460

7.3 Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak SirkuitTerpadu 462

7.3.1 Prinsip Permohonan Pendaftaran Desian TataLetak Sirkuit Terpadu 462

7.3.2 Tata Cara dan Persyaratan PermohonanPendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 463

7.3.3 Waktu Penerimaan Permohonan PendaftaranDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu 465

7.3.4 Pemberian Hak dan Pengumuman Desain

Tata Letak Sirkuit Terpadu 466

7.4 Pembatalan Pendaftaran Desain Tata Letak Sikuit Terpadu 467

7.5 Pengalihan dan Lisensi Hak Desain Tata LetakSirkuit Terpadu 468

BAB 8 RAHASIA DAGANG 471

8.1 Dasar Hukum Pengaturan Rahasia Dagang 471

8.2 Lingkup Rahasia Dagang 477

8.2.1 Istilah dan Pengertian Rahasia Dagang 477

8.2.2 Lingkup dan Persyaratan PelindunganRahasia Dagang 483

8.2.3 Rahasia Dagang Dibandingkan denganKekayaan Intelektual Lainnya 489

8.2.4 Hak Pemilik Rahasia Dagang 491

8.2.5 Pengalihan dan Lisensi Hak Rahasia Dagang 492

8.3 Pelanggaran Rahasia Dagang 494

BAB 9 PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 499

9.1 Dasar Hukum Pengaturan Perlindungan VarietasTanaman 499

9.2 Lingkup Perlindungan Varietas Tanaman 510

9.2.1 Sistem Perlindungan Varietas Tanaman 510

9.2.2 Objek dan Persyaratan Perlindungan VarietasTanaman 512

9.2.3 Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman 520

9.2.4 Subjek Perlindungan Varietas Tanaman 521

9.2.5 Hak Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman 521

9.2.6 Penguasaan Varietas Lokal oleh Pemerintah 526

9.2.7 Bukan Pelanggaran Hak Perlindungan VarietasTanaman 530

9.3 Permohonan dan Pemeriksaan Hak PerlindunganVarietas Tanaman 531

9.3.1 Permintaan Hak Perlindungan Varietas Tanaman 531

9.3.2 Persyaratan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman 534

9.3.3 Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif Permohonan Perlindungan Varietas Tanaman 538

9.4 Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman 543

9.5 Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman 547

DAFTAR PUSTAKA 551

TENTANG PENULIS 575

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “DASAR-DASAR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…