DASAR-DASAR HUKUM BERACARA DI PENGADILAN NIAGA

Rp 240.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Buku DASAR-DASAR HUKUM BERACARA DI PENGADILAN NIAGA ini berisikan telaah tematik norma hukum beracara di pengadilan niaga secara teoritik dan normatif, agar bahasannya bersifat ilmiah dan sesuai serta berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan umum (pada pengadilan negeri). Keberadaannya dibentuk pertama kali berdasarkan Perpu No. 1/1998, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No. 4/1998. Kemudian berdasarkan UU No. 37/2004 dilakukan penyempurnaan terhadap UU No. 4/1998, yang meliputi aspek hukum formal (hukum beracara) maupun hukum materiilnya, yang mengatur ketentuan hukum mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Baik Perpu No. 1/1998 juncto UU No. 4/1998 maupun UU No. 37/2004 sesungguhnya bukanlah perundang-undangan yang secara khusus mengatur pembentukan pengadilan niaga, hanya saja di dalamnya menyebutkan bahwa pengadilan niaga diberikan wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa/perkara-perkara yang berkaitan dengan permohonan pernyataan pailit dan PKPU serta perkara lain di bidang perniagaan, yang penetapannya akan dilakukan oleh undang-undang. Perkara lain di bidang perniagaan dimaksud meliputi sengketa/perkara-perkara di bidang kekayaan intelektual (yakni sengketa-sengketa desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis), dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan LPS, serta perkara persaingan usaha, sebagaimana diatur dalam dan berdasarkan pada UU No. 31/2000, UU No. 32/2000, UU No. 28/2014, UU No. 13/2016, UU No. 20/2016, UU No. 24/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7/2009, dan UU No. 5/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020.

Sebagai bagian dari pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka hukum beracara yang berlaku bagi pengadilan niaga tentunya adalah hukum acara perdata yang selama ini berlaku bagi pengadilan negeri, kecuali ditentukan lain dalam perundang-undangan yang mengatur sengketa/perkara-perkara di bidang perniagaan yang menjadi ruang lingkup kewenangan pengadilan niaga. Buku yang sederhana ini hadir untuk mengulas secara sistematis, runut, dan utuh ketentuan-ketentuan hukum beracara yang khusus berlaku pada pengadilan niaga, terutama antara lain berkaitan dengan sistem pembuktian dan tata cara beracara di pengadilan niaga  hukum terhadap putusan pengadilan niaga, sehingga kehadiran buku ini dapat memudahkan sidang pembaca dalam mempelajari dan memahami hukum beracara di pengadilan niaga sesuai dengan kekhususan penyelesaian sengketa di bidang perniagaan masing-masing. Selain itu, untuk melengkapi pengetahuan hukum sidang pembaca, sebelum mengupas ketentuan hukum beracara penyelesaian sengketa di bidang perniagaan, buku ini juga mengupas bahasan pengetahuan pengaturan hukum materiil terkait dengan bidang perniagaan yang bersangkutan.

Bagi penegak hukum, terutama buat advokat dan hakim, kehadiran buku ini dapat menjadi pedoman dalam menangani dan menyelesaikan sengketa/perkara-perkara di bidang perniagaan, sehingga dapat memberikan pemahaman yang luas mengenai aspek-aspek hukum beracara di pengadilan niaga pada pengadilan negeri. Sementara itu bagi mahasiswa dan akademisi hukum, buku ini dapat menjadi bahan referensi dalam mengulas seluk-beluk dan dinamika perkembangan hukum beracara di pengadilan niaga. Oleh karena itu buku ini sangat layak untuk dimiliki para peminat dan pemerhati hukum guna mempelajari dan memahami serta mendalami aspek-aspek hukum beracara di pengadilan niaga, baik secara normatif maupun teoritik berdasarkan prinsip, aturan dan doktrin hukum yang berlaku

Informasi Tambahan

Berat 750 gram
Berat Buku (gram)

750

Cetakan

1

Halaman

758

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Rachmadi Usman, S.H., M.H.

Tahun Terbit

2023

Ukuran

15.5 x 23

DAFTAR ISI

MOTO v

KATA PENGANTAR EDITOR BUKU ix

PRAKATA xi

DAFTAR ISI xvii

BAB 1 KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA 1

  1. Awal Terbentuknya Pengadilan Niaga 1

  2. Pengadilan Niaga Merupakan Pengadilan Khusus 5

  3. Kewenangan Pengadilan Niaga 14

  4. Hukum Acara Pengadilan Niaga 31

  5. Asas-asas Hukum Pengadilan Niaga 52

BAB 2 PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN 59

  1. Perkembangan Hukum Kepailitan 59

  2. Pengertian Pailit dan Kepailitan 64

  3. Syarat Permohonan Pernyataan Pailit 67

  4. Subjek Perkara Kepailitan 72

  5. Proses Pendaftaran dan Putusan Perkara Permohonan Pernyataan Pailit 120

  6. Upaya Hukum Terhadap Putusan Pernyataan Pailit 143

  7. Penyelesaian Gugatan Lain-lain Terkait dengan Kepailitan 155

  8. Berakhirnya Kepailitan 204

BAB 3 PENYELESAIAN PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN

PEMBAYARAN UTANG 207

  1. Pengaturan Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 207

  2. Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Perbedaannya dengan Kepailitan 209

  3. Persyaratan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 212

  4. Pihak yang Berwenang dalam Mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 214

  5. Proses Pendaftaran dan Putusan Permohonan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 231

  1. Upaya Hukum Terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 261

  2. Penyelesaian Permohonan Lain-lain Terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 270

BAB 4 PENYELESAIAN SENGKETA DESAIN INDUSTRI 293

  1. Pengaturan Hukum Desain Industri 293

  2. Istilah dan Pengertian Desain Industri 297

  3. Desain Industri yang Mendapat dan Tidak Mendapat Pelindungan 303

  4. Subjek dan Jangka Waktu Pelindungan Desain Industri 309

  5. Pendaftaran Desain Industri 312

  6. Acara Penyelesaian Sengketa Desain Industri 325

BAB 5 PENYELESAIAN SENGKETA DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU 345

  1. Pengaturan Hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 345

  2. Istilah dan Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 349

  3. Lingkup Pelindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 351

  4. Acara Penyelesaian Sengketa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 364

BAB 6 PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA 375

  1. Pengaturan Hukum Hak Cipta 375

  2. Istilah dan Pengertian Hak Cipta 390

  3. Pengertian Hak Terkait 398

  1. Pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait 404

  2. Acara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta 426

BAB 7 PENYELESAIAN SENGKETA PATEN 457

  1. Pengaturan Hukum Paten 457

  2. Istilah dan Pengertian Paten 463

  3. Pelindungan Paten 468

  4. Acara Penyelesaian Sengketa Paten 486

BAB 8 PENYELESAIAN SENGKETA MEREK 513

  1. Pengaturan Hukum Merek 513

  2. Istilah dan Pengertian Merek 521

  3. Pelindungan Merek 524

  4. Acara Penyelesaian Sengketa Merek 540

BAB 9 PENYELESAIAN SENGKETA INDIKASI GEOGRAFIS 565

  1. Pengaturan Hukum Indikasi Geografis 565

  2. Istilah dan Pengertian Indikasi Geografis 571

  3. Pelindungan Indikasi Geografis 578

  4. Acara Penyelesaian Sengketa Indikasi Geografis 596

BAB 10 PENYELESAIAN SENGKETA LIKUIDASI BANK 607

  1. Pengaturan Hukum Likuidasi Bank 607

  2. Pengertian Likuidasi Bank 617

  3. Tata Cara Likuidasi Bank 620

  4. Acara Penyelesaian Sengketa Likuidasi Bank 636

BAB 11 PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA 647

  1. Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 647

  2. Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat 656

  3. Kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 661

  4. Acara Penanganan Perkara Persaingan Usaha 674

DAFTAR PUSTAKA 707

TENTANG PENULIS 735

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “DASAR-DASAR HUKUM BERACARA DI PENGADILAN NIAGA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *