Contra Legem dalam Putusan Hakim: Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran

Rp 90.000

WhatsApp

Deskripsi

Dalam dinamika peradilan, hukum tidak selalu tampil sebagai sebuah entitas yang kaku dan tertutup. Sebaliknya, ia adalah organisme yang hidup, berdenyut bersama nalar dan moralitas, tumbuh dalam ruang di mana kepastian hukum kerap berbenturan dengan keadilan substantif. Di titik inilah contra legem memainkan peran yang begitu signifikan. Contra legem menempatkan hakim dalam posisi yang tidak sekadar menjadi penerjemah pasal dalam undang-undang dan peraturan, tetapi sebagai penjaga keadilan yang harus berani melampaui batas-batas normatif ketika teks hukum yang bertentangan dengan esensi keadilan.

Dalam dunia peradilan, contra legem menghadapi tantangan sekaligus menemukan relevansinya yang khas. Pengadilan, sebagai penjaga keadilan, sering kali berhadapan dengan dilema antara teks hukum yang rigid dan realitas sosial yang dinamis. Sumber hukum yang berlapis—mulai dari norma-norma tertulis, kaidah hukum tidak tertulis, hingga nilai moral yang terus berkembang—menuntut hakim untuk tidak sekadar menjadi corong undang-undang, tetapi juga pelopor keadilan substansial. Dalam banyak situasi, penerapan hukum secara tekstual justru berpotensi menciptakan ketidakadilan, sehingga diperlukan keberanian yuris untuk menerobos batasan normatif demi mencapai putusan yang lebih adil dan manusiawi.

Namun, meskipun contra legem memiliki signifikansi yang begitu mendalam, kajian sistematis mengenai implementasi contra legem dalam putusan pengadilan masih terbatas. Perdebatan tentang keabsahan dan batas penerapannya kerap kali bermuara pada pertanyaan mendasar, yaitu sejauh mana seorang hakim dapat melampaui teks hukum tanpa merusak tatanan normatif? Juga bagaimana contra legem dapat diterapkan tanpa mencederai kepastian hukum? Termasuk juga bagaimana dan apa yang menjadi landasan dalam menyimpangi teks normatif? Buku ini hadir sebagai jawaban atas kegelisahan tersebut.

Lebih dari sekadar kajian deskriptif, selain mengkaji putusan-putusan yang telah menerapkan contra legem, buku ini berupaya merumuskan metode yang sistematis dalam menerapkan contra legem, sehingga dapat menjadi rujukan bagi para hakim dalam menggapai keadilan yang lebih hakiki. Sebab, hukum sejatinya bukanlah sekadar rangkaian pasal yang kaku, melainkan instrumen untuk menegakkan keadilan dalam setiap putusan yang dijatuhkan.

Melalui buku ini, pengembangan contra legem bukan sekadar wacana akademik, tetapi sebuah keharusan dalam menghadirkan hukum yang lebih progresif dan berkeadilan. Sistem hukum yang baik bukanlah sistem yang hanya kaku dalam teks, tetapi sistem yang mampu berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, peran strategis contra legem sangat penting dalam upaya pembaruan hukum nasional agar hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan yang hidup dan berdaya guna untuk mengantarkan masyarakat pada tatanan yang adil dan bermartabat.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

238

Pengarang

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPArb. Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

Tahun Terbit

Juni 2025

Ukuran

14 x 20,5

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-896-1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN: FILSAFAT KEADILAN DAN KEBENARAN 1

  1. Konsep Dasar Filsafat Keadilan 2

  2. Filsafat Kebenaran 5

  3. Keadilan Moral, Keadilan Legal, dan Keadilan Sosial 6

  4. Sumber Moral Hukum 9

  5. Relasi Hukum dan Keadilan 11

  6. Contra Legem bagi Para Pencari Keadilan 14

  7. Contra Legem dan Ijtihad Umar Bin Khattab 19

  8. Apakah Contra Legem Menghapus Norma Hukum? 26

BAB 2 KONSEP DASAR CONTRA LEGEM 29

  1. Konsep Dasar Contra Legem 30

  2. Mengapa Contra Legem Diperlukan? 33

  3. Kapan Contra Legem Diperlukan? 37

  4. Contra Legem sebagai Asas Hukum 39

  5. Landasan Filosofis dan Teoretis Contra Legem 42

  6. Perbedaan Contra Legem dalam Interpretasi Hukum 45

  7. Perbedaan Contra Legem dengan Mafhum Mukhalafah 49

  8. Peran Hakim dalam Contra Legem 51

BAB 3 MAQASHID AL-SYARI‘AH DAN CONTRA LEGEM 55

  1. Tentang Maqashid al-Syari‘ah 56

  2. Perkembangan Maqashid al-Syari‘ah 58

  3. Maqashid al-Syari‘ah Sistemik 61

  4. Maqashid al-Syari‘ah sebagai Moral Hukum Islam 70

  5. Relevansi Maqashid al-Syari‘ah dengan Contra Legem 71

BAB 4 TEORI-TEORI KEADILAN DAN CONTRA LEGEM 73

  1. Teori Keadilan Sosial 74

  2. Teori Keadilan Utilitarianisme 75

  3. Teori Keadilan Aristotelian 78

  4. Teori Penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia 79

  5. Teori Keadilan Feminis 81

  6. Teori Keadilan Komunitarian 83

BAB 5 HAK ASASI MANUSIA DAN CONTRA LEGEM 85

  1. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia 86

  2. Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia 88

  3. Hak Asasi Manusia di Indonesia 90

  4. Tugas Negara dalam Melindungi Hak Asasi Manusia 93

  5. Hak Asasi Manusia sebagai Moral Hukum 97

BAB 6 TEORI HUKUM YANG RELEVAN DALAM CONTRA LEGEM 101

  1. Sociological Jurisprudence 102

  2. Teori Hukum Freirechtlehre 104

  3. Teori Hukum Responsif 106

  4. Teori Hukum Progresif 108

  5. Teori Hukum Kritis (Critical Legal Studies) 110

BAB 7 METODE PENERAPAN CONTRA LEGEM DALAM PUTUSAN HAKIM 115

  1. Identifikasi Ketidakadilan dalam Hukum Positif 116

  2. Mendalami Konteks Masalah dalam Implementasi Contra Legem 120

  3. Mengidentifikasi Nilai-nilai Keadilan Moral yang Relevan 124

  4. Membangun Argumentasi Hukum yang Komprehensif 127

  5. Menyusun Pertimbangan Hukum yang Detail 131

  6. Contoh Penerapan Metode 135

BAB 8 CONTRA LEGEM DALAM PUTUSAN HAKIM 139

  1. Contra Legem dalam Putusan Mahkamah Agung 140

  • Putusan Kasasi Nomor: 110K/Ag/2007 Terkait Hak Asuh Anak 140

  • Putusan Kasasi Nomor: 266K/Ag/2010 Terkait Pembagian Harta Bersama 141

  • Putusan Kasasi Nomor 16K/Ag/2010 Terkait Pembagian Waris Berlainan Agama 142

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor: 331K/Ag/2028 Terkait dengan Pembagian Waris Non-Muslim 144

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor: 223 K/Ag/2020 Terkait dengan Isbat Nikah Perkawinan Siri 145

2. Contra Legem dalam Putusan Pengadilan Tingkat Banding 147

  • Putusan PTA Padang Nomor: 0012/Pdt.G/2015/PTA.Pdg Terkait Hak Asuh Anak 147

  • Putusan PTA Banten Nomor: 91/Pdt.G/2021/PTA.Bnt Terkait Harta Bersama 149

  • Putusan PTA Jambi Nomor: 182/Pdt.G/2024/PTA.Jb Terkait Harta Bersama 150

3. Contra Legem dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama 153

  • Putusan PA Bandung Nomor: 3419/Pdt.G/2023/PA.Badg 153

  • Putusan PA Mataram Nomor: 283/pdt.G/2017/PA.Mtr Terkait Pembagian Harta Bersama 154

  • Putusan Pengadilan Agama Metro Nomor: 1291/Pdt.G/2017/ PA.Mt Terkait Hak Asuh Anak 155

  • Putusan PA Kabupaten Kediri Nomor: 2075/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr Terkait Hak Asuh Anak 157

4. Nilai-nilai Keadilan Moral dalam Putusan Contra Legem 159

5. Nilai Moral yang Dapat Menjadi Rujukan dalam Contra Legem 169

    • Maqashid al-Syari‘ah 169

    • Teori-teori Keadilan Moral 170

    • Nilai-nilai Hak Asasi Manusia 171

    • Hak-hak Spesifik yang Dilindungi dalam Berbagai Instrumen Hak Asasi Manusia 172

    • Teori-teori Hukum yang Relevan 174

6. Potensi Contra Legem dalam Menopang Hajat Hidup Orang Banyak 176

7. Potensi Contra Legem dalam Melindungi Kebebasan Individu 178

BAB 9 PERAN STRATEGIS CONTRA LEGEM DALAM SISTEM HUKUM 181

  1. Fleksibilitas dalam Penegakan Hukum 182

  2. Mengatasi Keterbatasan Kepastian Hukum 186

  3. Perlindungan Hak Individu yang Komprehensif 188

  4. Menyesuaikan Hukum dengan Kompleksitas Sosial 191

  5. Menyeimbangkan antara Kepastian Hukum dan Keadilan 195

  6. Pengembangan Hukum yang Dinamis 197

  7. Prospek Pengembangan Contra Legem dalam Pembaruan Hukum Nasional 200

DAFTAR RUJUKAN 205

PARA PENULIS 223

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Contra Legem dalam Putusan Hakim: Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…