Deskripsi
Buku ini menguraikan bagaimana gugatan secara class action diajukan, persyaratannya, dan permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalant penerapannya, karena sistem hukum kontinental (civil law system) yang dianut di Indonesia, pada hakikatnya tidak mengenal gugatan class action. Namun karena banyaknya gugatan class action yang diajukan dan karena tidak adanya pedoman, selain daripada PERMA No. I Tahun 2002, maka dikhawatirkan putusan hakim akan berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Di samping menerangkan mekanisme penerapannya di Indonesia, juga dikaitkan dengan penerapan acara perdata yang berlaku, untuk menghindari terjadinya benturan acara, juga diperbandingkan dengan penerapan di negara-negara dengan common law system, negara asal gugatan dassaction, untuk memberi wawasan yang lebih luas.
Seiring dengan berkembangnya gugatan class action di Indonesia, maka area ini akan semakin kotnpetitif dan agresif. Namun bagahnanapun kita harus ingat, janganlah sarana gugatan class action ini disalahgunakan untuk keuntungan pihak tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.
Semoga tulisan ini bennanfaat sebagai bahan in.formasi dan dapat memberi wawasan kepada para hakim, pro,ktisi hukum, pengacara, mahasiswa, dan kepada mereka yang memberi perhatian kepada prosedur gugatan class action dan kemudian diharapkan dapat mengkaji kembali serta menemukan mekanisme penerapan yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia.
Daftar Isi
Kata Pengantar
Ketua Mahkamah Agung v
Dekan Universitas Tarumanegara ix
Penulis xiii
Daftar Isi xvii
BAB 1: PENGERTIAN, TUJUAN, DAN MANFAAT GUGATAN CLASS ACTIONS 1
A Pengantar 1
B Pengertian Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) 6
C Sejarah Perkembangannya 8
1 Di Inggris 8
2 Di Amerika Serikat 9
3 Di India 19
4 Di Australia 20
5 Di Kanada 22
6 Di Negara-negara yang Tergabung dalam Uni Eropa 27
7 Di Indonesia 31
D Manfaat dan Kritik Terhadap Gugatan Class Action33
E Berbagai Undang-undang yang Telah Mengakui Pengaturan Gugatan Class Action di Indonesia 37
1 UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup 38
2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 39
3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 41
4 UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi 42
5 UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 43
6 UU No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 45
7 UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenagaan Nuklir 45
8 PERMA Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pengawasan Partai Politik oleh Mahkamah Agung 46
F Perkembangan Gugatan Perwakilan Kelompok di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain 47
1 Perkembangan Gugatan Perwakilan Kelompok di Indonesia 47
2 Perbandingan dengan Negara-negara Lain 57
3 Transplantasi Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok dari Common Law System ke Civil Law System 61
BAB 2: PERSYARATAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN NEGARA LAIN67
A Kewenangan Memeriksa Gugatan Perwakilan Kelompok 67
B Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara Lain 68
1 Jumlah anggota kelompok yang Banyak (Numerous Persons) 71
2 Terdapat Kesamaan Fakta atau Peristiwa dan Kesamaan Dasar Hukum yang Digunakan yang Bersifat Substansial, serta Terdapat Kesamaan Jenis Tuntutan di Antara Wakil Kelompok dengan Anggota Kelompoknya 86
3 Wakil Kelompok Memiliki Kejujuran dan Kesungguhan untuk Melindungi Kepentingan Anggota Kelompok yang Diwakilinya (Adequacy of Representation) atau Biasa Disebut sebagai Kelayakan Perwakilan 105
4 Hakim dapat Menganjurkan Kepada Wakil Kelompok untuk Melakukan Penggantian Pengacara, Jika Pengacara Melakukan Tindakan yang Bertentangan dengan kewajiban Membela dan Melindungi Kepentingan Anggota Kelompok 116
5 Surat Kuasa 119
C Contoh Perkara dalam Kaitannya dengan Penerapan Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok121
D Persyaratan Formal Surat Gugatan dan Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok 136
1 Persyaratan Formal Surat Gugatan Seperti Diatur dalam Hukum Acara Perdata 136
2 Hal-hal yang Harus Dimuat dalam Gugatan Perwakilan Kelompok Menurut Perma No 1 Tahun 2002 142
BAB 3: ASPEK PROSEDURAL PEMERIKSAAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK 151
A Tahapan dalam Proses Pemeriksaan Gugatan Perwakilan Kelompok151
1 Proses Pemeriksaan Awal (Preliminary Certification Test) di Beberapa Negara 163
2 Proses Pemeriksaan Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2002 176
B Pemberitahuan atau Notifikasi 186
1 Notifikasi/Pemberitahuan Merupakan Keharusan 187
2 Cara Pemberitahuan dan Pemberitahuan Secara Individual 193
3 Tambahan Notifikasi/Pemberitahuan di Luar yang Telah Ditentukan 196
4 Format dan Isi Pemberitahuan 196
5 Pemberitahuan menurut PERMA No 1 Tahun 2002 203
6 Biaya Perkara dan Biaya Pemberitahuan 208
C Hak untuk Opt-Out dan Mekanisme 210
1 Pro dan yang Kontra Pemakaian Mekanisme Opt-Out 211
2 Australia Menerapkan Mekanisme Opt-Out 213
3 Penerapan di Amerika Serikat 214
4 Pernyataan Keluar yang Diatur dalam PERMA No 1
Tahun 2002 218
D Putusan Hakim dan Pendistribusian Ganti Rugi 221
1 Bentuk Putusan Hakim 221
2 Administrasi Pelaksanaan Ganti Rugi 225
E Persamaan dan Perbedaan Pengaturan Prosedur Class Action Menurut Perma No 1 Tahun 2002 dan Perbandingannya dengan di Amerika Serikat, Australia, dan Kanada235
BAB 4: PERMASALAHAN YANG TIMBUL DALAM KAITANNYA DENGAN GUGATAN CLASS ACTION241
A Kesepakatan Perdamaian melalui Mediasi dalam Gugatan
Perwakilan Kelompok (Settlement Agreement)242
1 Kapan Sebaiknya Proses Mediasi Dilakukan? 244
2 Perdamaian di Negara dengan Sistem Commom Law 247
3 Mengapa di Negara Common Law System Perkara Gugatan Class Actions Selesai dengan Perdamaian? 251
4 Isi Perdamaian Harus Lebih Dahulu Mendapat Persetujuan dari Hakim 253
5 Incentives for Collusive Settlements 257
6 Class Action Fairness Act (CAFA) of 2005 259
7 Kesepakatan Damai Kondisi di Indonesia 261
B Permintaan Sita Jaminan dan Provisi Lainnya pada Gugatan Perwakilan Kelompok264
C Banding dalam Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok265
1 Penerapan Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2002 265
2 Penerapan di Amerika Serikat 266
3 Penerapan di Kanada 268
D Nebis in Idem dalam Gugatan Perwakilan Kelompok269
1 Penerapan Asas Nebis in Idem Mengacu
pada KUH Perdata 269
2 Nebis in Idem Tergantung pada Sahnya Notifikasi Atau Pemberitahuan 270
3 Asas Res Judicata pada Gugatan Perwakilan Kelompok
di Amerika 273
E Duplikasi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok dan Permohonan Konsolidasi atau Penggabungan Perkara274
1 Duplikasi pada Gugatan Perwakilan Kelompok Berdasarkan PERMA 274
2 Duplikasi Gugatan Perwakilan Kelompok di Negara Lain 278
F Gugatan Rekonvensi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok287
G Pihak-pihak yang Harus Bertanggung Jawab atas Biaya290
1 Tanggung Jawab Biaya Perkara dan Pengalihan Biaya Perkara pada suatu Lembaga 290
2 Biaya Jasa Bantuan Hukum 299
H Penerapan Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok pada Bidang Hukum Lainnya dan Pihak-pihak yang Digugat302
1 Penerapan Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok pada Bidang Hukum Lainnya 303
2 Gugatan Class Action dalam Kaitannya dengan Pelanggaran UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Bebas 310
3 Penguasa/Pemerintah sebagai Tergugat dalam Gugatan Class Action 316
4 Public Class Action dan Private Class Action 323
I Kritik Terhadap Penerapan Class Action325
1 Di Amerika Serikat 325
2 Di Eropa 326
3 Di Kanada 330
4 Rekomendasi dari International Chamber of Commerce (ICC) 331
5 Keadaan di Indonesia 331
BAB 5: DEFENDANT CLASS ACTION, LEGAL STANDING, AND CITIZEN LAWSUIT335
A Gugatan Class Action Terhadap Tergugat yang Berjumlah Banyak (Defendant Class Action)335
1 Pengertian dan Pengaturan Defendant Class Action 335
2 Persyaratan Defendant Class Action 340
3 Defendant Class Action pada Pelanggaran HAKI 346
4 Kesulitan yang Timbul dalam Penerapan Defendant Class Action 349
B Gugatan Derivatif (Share Holder Derivative Suits) 352
1 Pengertian Gugatan Derivatif 352
2 Persyaratan Gugatan Derivatif 354
3 Gugatan Class Action yang Menyangkut Asosiasi atau
Organisasi yang Bukan Badan Hukum 357
4 Gugatan yang Diajukan oleh Pemegang Saham Terhadap Anggota Direksi yang Melakukan Kesalahan atau Kelalaian Berdasarkan Uu No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 360
C Hak Gugat Organisasi dan Perbedaannya dengan Gugatan Perwakilan Kelompok362
1 Hak Gugat Organisasi Non-Pemerintah (NGO’s Standing) 362
D Perbedaannya Legal Standing Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Gugatan Class Action 380
1 Faktor Penguasaan Sumber Daya Alam oleh Negara 382
2 Faktor Kepentingan Masyarakat Luas 382
E Actio Popularis atau Citizen Lawsuit (Private Suit)384
1 Pengertian dan Prinsip Citizen Lawsuit 384
2 Sejarah perkembangannya 388
3 Beberapa Kasus Gugatan Citizen Lawsuit/Actio Popularis yang Pernah Didaftarkan di Indonesia 390
4 Karakteristik dari Citizen Lawsuit di Indonesia 392
5 Persamaan dan Perbedaan Citizen Lawsuit dengan Class Action 395
Lampiran
1 PERMA No 1 Tahun 2002 tetang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok 399
2 US Rule 23 of the Federal Rules of Civil Procedure 411
3 Federal Court of Australia Act 1976, Part IV Representative Proceedings 416
4 Class Proceedings Act 1992 430
Daftar Pustaka459
Ulasan
Belum ada ulasan.