CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA KARTEL Praktik dan Standar Pembuktian di Masa Depan”

Rp 95.000

WhatsApp

Deskripsi

Kartel merupakan kesepakatan antara para pelaku usaha sejenis untuk melakukan pengaturan secara bersama-sama dengan tujuan menekan persaingan atau menghilangkan persaingan sama sekali di antara para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka meraih keuntungan yang besar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan. Praktik kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha hampir selalu dilakukan secara lisan dengan tujuan meniadakan bukti. Sulitnya menemukan bukti langsung berupa perjanjian-perjanjian tertulis di antara para pelaku kartel menjadi kendala utama dalam mengungkap perilaku kartel yang kemudian melahirkan evolusi pembuktian yang dikenal dengan istilah circumstantial evidence atau bukti pengkondisian yang merupakan bukti tidak langsung (indirect evidence).

Penelitian ini bermaksud menunjukkan bahwa penggunaan circumstantial evidence yang tepat patut diakui tanpa mengorbankan keadilan. Berdasarkan sejumlah kasus kartel yang telah diamati penulis, masih banyak perbedaan persepsi di antara hakim-hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Majelis Kasasi dalam memandang kekuatan pembuktian circumstantial evidence. Karenanya penelitian terhadap permasalahan ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam.

Selanjutnya, penulis mencoba merumuskan secara jelas syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar circumstantial evidence dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum di Indonesia, serta bagaimana konsep atau bentuk ideal circumstantial evidence agar dapat diakui keabsahannya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan memiliki payung hukum yang jelas.

Karya ini merupakan sebuah upaya serta harapan penulis bahwa polemik berkepanjangan tentang keabsahan penggunaan circumstantial evidence dapat diakhiri dengan status yang jelas.

TENTANG PENULIS

Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si. Penulis memulai karier sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Serang (2001), diangkat Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Kalianda (2004), selanjutnya berturut-turut menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pandeglang (2007), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bogor (2011), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Depok (2015) dan saat ini Penulis adalah Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sejak 2019. Selain melaksanakan tugas pokok, Penulis juga menjadi Pengajar dan Fasilitator pada Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung RI dan menjadi Narasumber di berbagai Pusdiklat dan Universitas.

 

Informasi Tambahan

Berat 320 gram
Berat Buku (gram)

320

Cetakan

1

Halaman

276

ISBN

978-623-218-971-3

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si.

Tahun Terbit

Agust-21

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR KETUA MAHKAMAH AGUNG RI v

KATA PENGANTAR PROMOTOR vii

KATA PENGANTAR PENULIS ix

DAFTAR ISI xi

BAB 1 PROBLEMATIKA PEMBUKTIAN KARTEL 1

  1. Karakteristik Pembuktian Perkara Kartel 1
  2. Dampak Kerugian Akibat Praktik Kartel 18
  3. Definisi alat Bukti Circumstantial Evidence 24

BAB 2 PENGATURAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA 35

  1. Alat Bukti dalam Sistem Hukum di Indonesia 35
  2. Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata 36
  3. Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana 41
  4. Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Hukum Persaingan Usaha 62

BAB 3 CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE DALAM SIDANG PERKARA KARTEL DI BERBAGAI NEGARA 83

  1. Perbandingan Penggunaan Circumstantial Evidence 83
  2. Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Amerika 91
  3. Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Jerman 107
  4. Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Australia 112
  5. Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Jepang 123
  6. Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Korea Selatan 135
  7. Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di India 141
  8. Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Brazil 148
  9. Indikator Penggunaan Circumstantial Evidence di Berbagai Negara 157

BAB 4 CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE DALAM SIDANG PERKARA KARTEL DI INDONESIA 165

  1. Perkara Kartel Fuel Surcharge 165
  2. Perkara Kartel Obat Antihipertensi 169
  3. Perkara Kartel Minyak Goreng 174
  4. Perkara Kartel Impor Bawang Putih 178
  5. Perkara Kartel Ban 182
  6. Perkara Kartel Sepeda Motor Skuter Matik 188
  7. Perkara Kartel SMS 195
  8. Perkara Kartel Ayam 197

BAB 5 STANDAR PEMBUKTIAN PENGGUNAAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA KARTEL DI MASA DEPAN 207

  1. Rumusan Standar Pembuktian dalam Penggunaan Circumstantial Evidence 207
  2. Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi yang Cukup Pasti dan Logis yang Diperoleh Secara Sah 211
  3. Penggunaan Secara Komulatif Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi 216
  4. Kesesuaian dan Keterkaitan yang Signifikan Antara Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi 218
  5. Keterangan Ahli yang Relevan dengan Bukti Ekonomi dan Bukti Komunikasi yang Diajukan 221
  6. Hubungan Sebab Akibat Antara Kesepakatan Kartel dengan Kerusakan Ekonomi yang Ditimbulkan 225
  7. Analisis Objektif, Cermat, dan Hati-hati Berdasarkan Prinsip-prinsip Ilmu Ekonomi 227
  8. Kekuatan Kesimpulan dari Keterkaitan Alat Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi yang Tidak Terbantahkan 229

DAFTAR PUSTAKA 235

TENTANG PENULIS 261

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA KARTEL Praktik dan Standar Pembuktian di Masa Depan””

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *