Deskripsi
Buku ini merupakan hasil perenungan dan pengkajian empirik penulis atas permasalahan pengelolaan keuangan daerah di era otonomi daerah yang mengemuka saat ini. Secara filosofi APBD adalah milik rakyat dan merupakan urat nadi pembangunan daerahyang bertujuan menyejahterakan rakyat, dan dipastikan harus terkelola dengan baik, tertib, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hukum pengelolaan keuangan daerah dibentuk untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Pelanggaran atas ketentuan hukum pengelolaan keuangan daerah berimplikasi pada perbuatan melawan
hukum yang dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.APBD harus prorakyat, mencerminkan keinginan dan kehendak rakyat, harus dapat menyejahterakan rakyat, ini menjadi penting untuk dilaksanakan. Pemerintah daerah sebagai regulator harus memastikan setiap tahun APBD dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah, bagi kesejahteraan rakyat, dapat terlaksana secara baik dan bertanggung jawab. Rakyat harus merasakan manfaat dari APBD setiap tahun. Pelaksanaan APBD setiap tahun harus mencapai sasaran yang tepat, yakni: membuka lapangan kerja, mengatasi tingkat kemiskinan, mengurangi pengangguran, memberikan pertumbuhan ekonomi, dan mengatasi disparitas pembangunan. Harus diakui kewenangan yang begitu luas yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam mengelola APBD, masih banyak disalahgunakan. Akibatnya banyak terjadi kebocoran dan manipulasi pengelolaan APBD. Tata kelola keuangan negara/daerah yang buruk oleh penyelenggara
negara, berdampak pada praktik korupsi APBD. Kekhawatiran masyarakat bahwa otonomi daerah hanya melahirkan sejumlah raja-raja kecil, tampaknya sudah tidak terbantahkan. Praktik korupsi menjadi potret buruk otonomi daerah (otoda) di tengah kuatnya arus desentralisasi. Kuatnya arus desentralisasi telah mengalihkan pusat-pusat korupsi dari pusat ke daerah. Stigma kuat di masyarakat Indonesia di mana ada pusat kekuasaan di situ tumbuh korupsi, tidak terbantahkan lagi, bahwa memang benar di era otonomi daerah, para pemimpin provinsi, kabupaten, dan kota seperti raja-raja kecil yang sulit dikontrol seperti pemerintah pusat pada masa- masa sebelumnya. Adapun para anggota legislatif menjadi begitu tajam mengontrol eksekutif, sekaligus tajam juga menggerogoti anggarannya. Dalam era otonomi daerah, aparat pemerintah, kabupaten/ kota cenderung mendominasi sumber-sumber kekuasaan sehingga masyarakat sipil tidak mampu mengontrol jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Strategi ke depan, pemerintah pusat harus memberikan panduan dan supervisi beserta reward and punishment-nya kepada pemerintah daerah yang melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, pengelolaan APBD yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus dilakukan tepat waktu. Prinsip Good Financial Governance harus menjadi spirit yang kuat untuk memperbaiki carut-marut pengelolaan keuangan daerah
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 SELAYANG PANDANG KONSEP DAN PARADIGMA SERTA HUBUNGAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH 9
A. Paradigma Pengelolaan Keuangan Daerah………………………………………9
B. Hubungan Pengelolaan Keuangan Negara dengan Pengelolaan
Keuangan Daerah ………………………………………………………………………… 15
C. Arah Kebijakan Pembentukan dan Pembaruan Hukum
Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia………………………………… 23
BAB 3 DESKRIPSI SINGKAT PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH 33
A. Tata Kelola Keuangan Negara/Daerah…………………………………………. 33
B. Efisiensi dalam Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah……………….. 37
C. Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah……….. 39
D. Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah……………………. 42
E. Politik Anggaran di Era Otonomi Daerah……………………………………. 43
BAB 4 IMPLEMENTASI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH UNTUK RAKYAT 47
A. Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah………………………………. 47
B. APBD untuk Siapa dan Milik Siapa………………………………………………. 48
C. Dimensi Politik dalam APBD……………………………………………………….. 57
BAB 5 WAJAH SURAM PERSEKONGKOLAN DAN PERSELINGKUNGAN DALAM REALITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 61
A. Buruknya Manajemen Administrasi Pemerintah Daerah…………….. 61
B. Buruknya Pengelolaan Keuangan Daerah…………………………………….. 63
C. Analisis Hasil Audit BPK ……………………………………………………………… 67
D. Penyalahgunaan Keuangan Negara (Kajian Hukum Pidana)………… 70
E. Praktik Pembobolan Keuangan Daerah
(Perspektif Hukum Pidana)………………………………………………………….. 77
F. Gurita Korupsi APBD Semakin Akut…………………………………………… 78
G. Fakta Akut Korupsi APBD……………………………………………………………. 81
H. Penyebab Pembobolan Keuangan Daerah ………………………………….. 88
I. Skenario Pembobolan Keuangan Negara/Daerah ………………………. 90
J. Praktik Penggelembungan APBD
(Kajian Hukum Keuangan Daerah)………………………………………………. 92
K. Penyakit Kronis APBD Provinsi Maluku Utara …………………………… 95
L. Perampokan Uang Negara (States Finance Robbery)…………………. 97
M. Problematika Pengelolaan APBD Provinsi Maluku Utara ………….102
BAB 6 BEBERAPA PINTU MASUK TINDAKAN PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DAERAH 105
A. Problematika Pengadaan Barang dan Jasa…………………………………..105
1. Prinsip Dasar Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa ……….105
2. Aspek Hukum Pelaksanaan Multiyear System……………………..107
3. Substansi Yuridis Multiyear Budgeting System……………………..108
4. Beberapa Kasus di Provinsi Maluku Utara ………………………….109
5. Waspadai Persekongkolan Tender Proyek Pemerintah………..111
6. Cegah Praktik Persekongkolan ……………………………………………113
B. Problematika dalam Bidang Pertambangan ………………………………..114
1. Pertikaian Hukum Sengketa PT MMC (Morotai Marine
Culture) dan Pemda Kabupaten Pulau Morotai…………………..114
2. Kedaulatan Tambang di Indonesia…………………………………………118
3. Aspek Hukum Kontrak Karya Pertambangan …………………….120
4. Aspek Penting Kontrak Karya yang Direnegosiasi ……………..122
C. Lika-Liku Pemilu dan Peluang Tindak Pidana Korupsi ……………….124
1. Aspek Hukum Tindak Pidana Pemilu …………………………………..124
2. Acara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu ……………………………126
3. Waspadai Korupsi Politik Pemilu Kepala Daerah…………………128
4. Model Korupsi Pilkada …………………………………………………………130
5. Pilkada dan Kualitas Demokrasi……………………………………………132
6. Kualitas Demokrasi Politik Pilkada ………………………………………133
7. Potret Buram Demokrasi Pilkada…………………………………………135
8. Aspek Hukum Pelanggaran Pemilu ………………………………………137
BAB 7 MENEROPONG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 141
A. Wabah dan Modus Perilaku Korupsi …………………………………………141
B. Praktik Korupsi APBN/APBD …………………………………………………….143
C. Pergeseran Anggaran Merupakan Praktik Korupsi……………………..147
D. Membuktikan Korupsi Keuangan Negara…………………………………..151
E. “Menagih” Pertanggungjawaban dalam Pengelolaan Keuangan
Daerah ………………………………………………………………………………………..152
F. Kerugian Negara: Makna yang Masih Diperdebatkan…………………164
G. Titik Taut antara Politik dan Demokrasi, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dengan Tindak Pidana Korupsi ……..166
H. Kerugian Masyarakat dan Kegagalan Negara………………………………184
BAB 8 QUO VADIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 197
A. Law Enforcement dalam Negara Hukum …………………………………..197
B. Efektivitas Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah….201
C. Lemahnya Peranan Legislatif ………………………………………………………203
D. Peran Lembaga Negara dalam Penegakan Hukum ……………………206
1. Konsistensi KPK, POLRI, dan Kejaksaan Agung …………………..206
2. Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD ………………………………207
3. Esensi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan APBD …….211
4. Memperkuat Peranan BPK …………………………………………………..212
5. Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD……………………………..214
E. Gagasan Baru dalam Pengelolaan Keuangan Daerah………………….216
1. APBD Partisipatif Suatu Gagasan Penerapan
Hukum Responsif………………………………………………………………….216
2. Penerapan Hukum Responsif Suatu Gagasan……………………….217
3. Demokrasi Deliberatif sebagai Solusi ………………………………….220
4. Hukum sebagai Panglima………………………………………………………222
BAB 9 PENUTUP 225
DAFTAR PUSTAKA 231
INDEKS 235
TENTANG PENULIS 241
Ulasan
Belum ada ulasan.