Deskripsi
Hukum adat dikatakan sebagai the living law karena hukum adat berlaku di masyarakat, dilaksanakan dan ditaati oleh rakyat tanpa harus melalui prosedur pengundangan dalam lembaran negara. Hukum adat yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman, yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Buku ini merupakan bagian dari usaha untuk menulis suatu naskah yang lebih mengembangkan pokok-pokok hukum adat yang merupakan materi dari matakuliah Hukum Adat yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum. Karena dirasakan perlu untuk membantu mahasiswa dan dosen dalam proses belajar mengajar, disusunlah buku ini dengan tambahan materi dari literatur pembanding. Buku ini membahas mengenai konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, dasar berlakunya hukum adat, persekutuan dan tata susunan hukum adat, hukum tanah adat, subyektum yuris, sistem kekerabatan, hukum perkawinan adat dan hukum waris adat serta penyelesaiannya.
Buku ini digunakan terutama bagi para mahasiswa hukum yang harus mempelajari hukum adat sebagai salah satu subjek yang terdapat di dalam kurikulum Fakultas Hukum di seluruh universitas di Indonesia. Namun demikian, kalangan-kalangan lain juga dapat memanfaatkan buku ini, untuk mengetahui hukum adat Indonesia di dalam garis besarnya