Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim

Rp 85.000

WhatsApp

Deskripsi

Dinamika pengawasan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sering menjadi objek pembahasan yang menarik perhatian publik. Oleh karenanya, buku ini menegaskan bahwa kewenangan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim agar sesuai dengan amanat konstitusi. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan seyogianya menjadi critical partner yang saling menjaga relasi tetapi tetap bisa saling mengkritisi kebijakan dan kinerja lembaga. Oleh karena itu, hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seyogianya dibangun atas dasar tujuan yang sama, yaitu untuk menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan dengan saling memahami tugas pokok dan batasan wewenang masing-masing lembaga.

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan paparan terkait eksistensi kemandirian hakim dalam kerangka hukum internasional dan nasional, serta adanya komparasi dengan negara Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Buku ini juga mengetengahkan ulasan tentang eksistensi dan komposisi hakim aktif pada Komisi Yudisial di Inggris dan Wales, Perancis, Spanyol, Belanda, Kroasia, Belgia, Bulgaria, Denmark, Latvia, Skotlandia, dan Singapura. Selanjutnya, buku ini memaparkan tentang fungsi pengawasan terhadap hakim, kewenangan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim, teknis yudisial dalam kerangka peraturan-peraturan perundang-undangan dan relasi antara kekuasaan kehakiman dan pengawasan yang di dalamnya terdapat usulan untuk membangun relasi pengawasan yang harmonis.

TENTANG PENULIS

SUNARTO, Kariernya di lembaga peradilan diawali dengan menjadi Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya (1985), kemudian pada tahun 1987 pertama kali dilantik sebagai hakim di Pengadilan Negeri Merauke. Tahun 1992 bertugas di Pengadilan Negeri Blora, tahun 1998 di Pengadilan Negeri Pasuruan. Kariernya berlanjut menjadi Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun 2002, dan setahun kemudian (2003) menjadi ketua di pengadilan yang sama. Kariernya terus meningkat menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tahun 2005, lalu menjadi Hakim Tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA RI tahun 2006. Tahun 2009 dipercaya sebagai Inspektur Wilayah III (Kalimantan-Sulawesi) Badan Pengawasan MA RI, kemudian diamanati sebagai Inspektur Wilayah II (Jawa-Bali) Badan Pengawasan MA RI tahun 2010, sampai kemudian menjadi Kepala Badan Pengawasan MA RI pada tahun 2013. Usai mengabdi di Badan Pengawasan MA RI, penulis menjadi Hakim Agung pada tahun 2015, dua tahun kemudian (2017) diamanati menjadi Ketua Kamar Pengawasan MA RI, dan pada tahun 2018 penulis terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non-Yudisial.

Informasi Tambahan

Berat 360 g
Berat Buku (gram)

360

Cetakan

1

Halaman

324

ISBN

978-623-218-814-3

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Sunarto

Tahun Terbit

Juni 2021

Ukuran

14 x 20.5

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

BAB I KEMANDIRIAN KEKUASAN KEHAKIMAN DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL 1

  1. Pengertian Kemandirian Kekuasaan Kehakiman……… 1
  2. Definisi Independensi dan Kekuasaan Kehakiman….1
  3. Urgensi Independensi Kekuasaan Kehakiman…………9
  4. Akuntabilitas Peradilan (Judicial Accountability)….. 11
  5. Karakteristik Independensi Peradilan……………………..13
  6. Pemilihan atau Penunjukan Hakim…………………………13
  7. Kerahasiaan Saat Proses Pengambilan Putusan……15
  8. Masa Jabatan Hakim (Security of Tenure)……………….15
  9. Remunerasi dan Independensi Keuangan……………..16
  10. Menghindari Bias…………………………………………………….. 17
  11. Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Hakim…… 20
  12. Bebas dari Tekanan Pihak Eksternal……………………….23
  13. Hak Imunitas Hakim (Judicial Immunity)………………..24
  14. Keberagaman dan Keterwakilan……………………………..25
  15. Tinjauan Umum Mengenai Kekuasaan Kehakiman dalam Kerangka Hukum Internasional ..26
  16. Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations) ……..27
  17. Standard Global Lainnya…………………………………………32
  18. Independensi Peradilan di Asia-Pasifik………………… 34
  19. Eksistensi Independensi Kekuasaan Kehakiman di Berbagai Negara..35
  20. Jerman………………………………………………………………………35
  21. Perancis…………………………………………………………………… 40
  22. Amerika Serikat………………………………………………………. 44

BAB II KEMANDIRIAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL 53

  1. Tinjauan Umum Mengenai Kekuasaan Kehakiman dalam Kerangka Hukum Nasional ..53
  2. Eksistensi Independensi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia .. 64
  3. Pengertian dan Nilai Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman ..76
  4. Urgensi Menjaga Independensi Peradilan dalam

Konteks Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman………….81

BAB III TINJAUAN UMUM MENGENAI FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP HAKIM 93

  1. Tinjauan Umum mengenai Pengawasan …………………93
  2. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman..97
  3. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman secara Internal oleh Mahkamah Agung..102
  4. Pengawasan terhadap Perilaku Hakim secara Eksternal oleh Komisi Yudisial..106
  5. Pengawasan terhadap Perilaku Hakim oleh Masyarakat..109

BAB IV E KSISTENSI DAN KOMPOSISI HAKIM AKTIF PADA KOMISI YUDISIAL DI BERBAGAI NEGARA 113

  1. Relasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial……….. 113
  2. Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia… 117
  3. Eksistensi dan Komposisi Hakim pada Komisi

Yudisial di Berbagai Negara……………………………………118

  1. Komisi Yudisial di Inggris dan Wales…………………….119
  2. Komisi Yudisial di Perancis …………………………………..124
  3. Komisi Yudisial di Spanyol…………………………………….126
  4. Komisi Yudisial di Belanda…………………………………….129
  5. Komisi Yudisial di Kroasia……………………………………..132
  6. Komisi Yudisial di Belgia………………………………………..134
  7. Komisi Yudisial di Bulgaria…………………………………….141
  8. Komisi Yudisial di Denmark…………………………………..142
  9. Komisi Yudisial di Latvia………………………………………..144
  10. Komisi Yudisial di Skotlandia………………………………..145
  11. Komisi Yudisial di Singapura…………………………………149
  12. Komisi Yudisial di Indonesia…………………………………..150
  13. Filosofi Kelembagaan…………………………………………….150
  14. Komposisi Komisioner……………………………………………155
  15. Positioning Secara Kelembagaan………………………….159

BAB V KEWENANGAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP PERILAKU HAKIM 163

  1. Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Secara Internal oleh Mahkamah Agung Berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016.. 163
  2. Pengawasan Rutin/Reguler……………………………………178
  3. Pengawasan Keuangan…………………………………………..179
  4. Penanganan Pengaduan………………………………………..185
  5. Mekanisme Penanganan Pengaduan Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016.. 186
  6. Beberapa Pengertian Penting……………………………….187
  7. Prinsip-prinsip Penanganan Pengaduan………………192
  8. Kewenangan Penanganan Pengaduan………………….194
  9. Penyampaian dan Pengadministrasian Pengaduan..196
  10. Penelaahan Pengaduan………………………………………..200
  11. Pembentukan Tim Pemeriksa………………………………. 202
  12. Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan……210
  13. Tata Cara Pemeriksaan………………………………………….. 211
  14. Laporan Hasil Pemeriksaan…………………………………..214
  15. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan………………………….215
  16. Eksaminasi Putusan sebagai Media Pengawasan….218
  17. Wewenang Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Secara Eksternal oleh Komisi Yudisial..219
  18. Menakar Batasan Wewenang Pengawasan Perilaku Hakim oleh Komisi Yudisial.. 223
  19. Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim oleh Masyarakat.. 230
  20. Anotasi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap………..231
  21. Kontrol Media Massa (Pemberitaan Pers)…………….232

BAB VI TEKNIS YUDISIAL DALAM KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 239

  1. Teknis Yudisial dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman..239
  2. Teknis Yudisial dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim..245
  3. Teknis Yudisial dalam Praktik Pengawasan Terhadap Hakim.. 250

BAB VII RELASI ANTARA KEKUASAN KEHAKIMAN DAN PENGAWASAN 259

  1. Konsep Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka di Indonesia…261
  2. Relasi Antara Hakim, Pengadilan, dan Kekuasaan Kehakiman..273
  3. Membangun Relasi Pengawasan yang Harmonis…. 284

DAFTAR PUSTAKA 291

tentang PENULIS          311

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…