RELASI BAHASA HUKUM INDONESIA DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN DAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS

Rp 140.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Buku ini menyuguhkan kajian komprehensif mengenai bahasa Indonesia dan bahasa hukum Indonesia dan relasi di antara keduanya dalam penyusunan perjanjian dan pembuatan akta. Meskipun judul buku ini mengkhususkan pada pembuatan akta notaris, namun kajian buku ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi perancang kontrak atau perjanjian, konsultan hukum atau divisi hukum perusahaan dalam menyusun perjanjian di bawah tangan dan menuangkannya ke dalam bentuk tertulis yang disebut akta.

Selain itu, buku ini juga dapat digunakan sebagai bahan kuliah untuk matakuliah yang berkaitan dengan penyusunan perjanjian dan pembuatan akta, seperti matakuliah hukum perjanjian atau kontrak, teknik pembuatan akta atau bahasa hukum indonesia dalam pembuatan akta notaris.

Keberadaan buku ini sangat bermanfaat bagi dosen, mahasiswa hukum; baik pada tingkatan strata satu maupun magister, teristimewa bagi magister kenotariatan, doktoral, calon notaris, notaris, perancang kontrak atau perjanjian (contract drafter), konsultan hukum, advokat, divisi hukum perusahaan, dalam menunjang aktivitas, pekerjaan dan profesinya, tidak terkecuali bagi masyarakat umum yang memiliki kecintaan akan bahasa Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 400 g
Berat Buku (gram)

400

Cetakan

1

Halaman

386

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. H. Bachrudin, S.H., M.Kn

Tahun Terbit

Februari 2023

Ukuran

15 x 23

ISBN

978-623-384-314-0

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR          v

DAFTAR ISI          vii

BAB 1    PENDAHULUAN                1

BAB 2    PERAN BAHASA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA     5

BAB 3    ASPEK-ASPEK PENTING BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN BAHASA HUKUM INDONESIA         11

A. Bahasa Indonesia Hukum dan Bahasa Hukum Indonesia 11

B. Ragam Bahasa Indonesia 13

  1. Berdasarkan Topik atau Objek Pembicaraan 14

  2. Berdasarkan Hubungan Antarsubjek Pembicara Maupun dengan Objek Pembicaraan 15

  3. Berdasarkan Cara Pandang Subjek Pembicara 17

  4. Berdasarkan Media Pembicaraan 18

C. Bahasa Hukum Indonesia sebagai Ragam Bahasa Ilmiah 19

  1. Ciri Ragam Bahasa Ilmiah 20

  2. Ciri Ragam Bahasa Ilmiah Tulis 20

D. Keistimewaan Bahasa Hukum Indonesia 20

E. Fungsi Bahasa Hukum Indonesia 21

  1. Fungsi Simbolik 21

  2. Fungsi Emotif 22

  3. Fungsi Afektif 22

F    Bahasa Indonesia Baku  23

  1. Definisi Bahasa Indonesia Baku dan Bahasa Hukum Indonesia Baku 23

  2. Proses Penetapan Bahasa Indonesia Baku .. 24

  3. Fungsi Bahasa Baku 26

BAB 4    PENATAAN BAHASA INDONESIA BERKAITAN DENGAN ILMU BAHASA(LINGUISTIK)          29

A. Tata Bahasa (Gramatika) . 29

  1. Tata Eja atau Bunyi (Fonologi) .. 30

  2. Tata Kata (Morfologi) .   33

  3. Tata Kalimat (Sintaktik) 50

  4. Tata Makna (Semantik) .               56

B. Jenis-Jenis Kata . 75

  1. Kata Benda (Nomina) .. 75

  2. Kata Kerja (Verba) ..       80

  3. Kata Sifat (Adjektiva) ..  84

  4. Kata Ganti (Pronomina)                88

  5. Kata Bilangan (Numeralia) .         90

  6. Kata Keterangan (Adverbia) ..    92

  7. Kata Penghubung atau Sambung (Konjungsi) .   95

  8. Kata Depan (Preposisi) ..              98

  9. Kata Sandang (Artikula) .              103

  10. Kata Seru (Interjeksi) .. 108

BAB 5   MEMAHAMI BAHASA SEBAGAI RANGKAIAN KATA            111

A. Pengertian Silabel, Kata, Frasa, Klausa, Kalimat, Paragraf, dan Wacana    111

B. Menentukan Subjek, Predikat, Objek, Pelengkap, dan Keterangan Kalimat .114

  1. Menentukan Subjek Kalimat      115

  2. Menentukan Predikat Kalimat   117

  3. Menentukan Objek Kalimat.       120

  4. Menentukan Pelengkap dan Keterangan Kalimat..           121

C. Jenis-jenis Kalimat .. 126

  1. Jenis Kalimat Berdasarkan Bentuk .          126

  2. Jenis Kalimat Berdasarkan Isi ..   143

  3. Jenis Kalimat Berdasarkan Pengucapan  150

  4. Jenis Kalimat Berdasarkan Fungsi Subjeknya.      153

D. Kalimat Aktif . 153

  1. Kalimat Aktif Transitif .   154

  2. Kalimat Aktif Intransitif ..              155

  3. Kalimat Aktif Ekatransitif .            156

  4. Kalimat Aktif Dwitransitif              156

E. Kalimat Pasif 158

  1. Kalimat Pasif Transitif 159

  2. Kalimat Pasif Intransitif 159

  3. Kalimat Pasif Tindakan 159

  4. Kalimat Pasif Keadaan 159

BAB 6    BAHASA HUKUM INDONESIA SEBAGAI BAHASA AKTA NOTARIS DENGAN KARAKTERISTIK KHUSUS           161

A. Notaris Adalah Pembuat “Undang-Undang” bagi Para Pihak 161

  1. Syarat Moralitas (Morality) 163

  2. Syarat Pemenuhan (Fulfillment) 164

B. Perbandingan Risiko Pembuktian Alat Bukti Akta Notarisdengan Akta Bawah Tangan 167

C. Notaris Adalah Seniman Normatif-Moralistik 170

D. Hukum Pemikiran (The Laws of Thought) dalam Penyusunan Perjanjian 172

  1. Prinsip Identitas (Principle of Identity atau Principium Identitatis) 173

  2. Prinsip Kontradiksi (Principle of Contradiction atau Principium Contradictionis) 173

  3. Prinsip Pengecualian Kemungkinan Ketiga (Principle of Excluded Middle atau Principium Exclusi Tertii) 174

  4. Prinsip Alasan yang Cukup (Principle of Sufficient Reason atau Principium Rationis Sufficientis) 175

  5. Prinsip Bahwa Kesimpulan Tidak Boleh Melampaui Daya Dukung dari Premis-Premisnya atau Pembuktiannya (Do Not Go Beyond Evidence) 176

E. Penguasaan Bahasa Hukum Indonesia sebagai Bahasa Akta dalam Penyusunan Perjanjian dan Pembuatan Akta 176

F. Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dan Akta Bawah Tangan 179

  1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijskracht) 179

  2. Kekuatan Pembuktian Formal (Formale Bewijskracht) 180

  3. Kekuatan Pembuktian Materiel (Materiele Bewijskracht).183

  4. Karakteristik Bahasa Hukum Indonesia sebagai Bahasa Akta Notaris 184

BAB 7    PENYUSUNAN PERJANJIAN DAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS   187

A. Perjanjian dan Akta 187

  1. Perbedaan Menyusun Perjanjian dan Membuat Akta 187

  2. Definisi Perjanjian 19

  3. Unsur-unsur Perjanjian 195

  4. Definisi Akta 212

B. Tiga Pedoman Pembuatan Akta Notaris (Trisula Pembuatan Akta Notaris) .216

  1. Prinsip Penggunaan Bahasa Akta 217

  2. Arti Penting Bahasa Akta Notaris dan Hubungannya dengan Teknik Pembuatan Akta Notaris 218

  3. Wujud Relasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Hukum Indonesia dalam Pembuatan Akta Notaris … 220

BAB 8    PENERAPAN PENGGUNAAN BAHASA HUKUM INDONESIA DALAM AKTA NOTARIS           223

A. Definisi Teknik Pembuatan Akta . 223

B. Struktur Akta Notaris 224

  1. Definisi Struktur, Bagian, Sub Bagian, dan Unsur Akta Notaris ..              224

  1. Definisi Awal Akta Notaris..         228

  2. Definisi Badan Akta Notaris.        229

  3. Definisi Akhir atau Penutup Akta Notaris..            231

C. Penerapan pada Awal Akta Notaris .. 232

  1. Judul Akta ..       232

  2. Nomor Akta .     237

  3. Tanggal dan Waktu Penandatanganan Akta         238

  4. Nama dan Tempat Kedudukan Jabatan Notaris 239

  5. Perihal Menghadap dan Kehadiran Saksi Akta .  240

  6. Pemenuhan Autentisitas Akta Notaris Melalui Pemenuhan Kewajiban Membacakan Akta oleh Notaris di Hadapan Penghadap atau Pemenuhan Unsur Menghadap Beserta Penandatanganan Aktanya 247

D. Penerapan pada Badan Akta Notaris 252

  1. Komparisi Akta 252

  2. Lembaga Pengenalan 280

  3. Premisse Akta (Kesepakatan Primer) 291

  4. Pasal-pasal (Kesepakatan Sekunder) 300

  5. Uraian Identitas Saksi Pengenal 326

E. Penerapan pada Akhir atau Penutup Akta Notaris 328

  1. Uraian Tempat dan Tanggal Penyelesaian Akta 330

  2. Uraian Kehadiran dan Identitas Saksi Akta 331

  3. Uraian Pembacaan Akta 332

  4. Uraian Penerjemahan Akta 333

  5. Perihal Melekatkan Sidik Jari pada Minuta Akta 343

  6. Uraian Perubahan Akta (Renvoi) 360

DAFTAR PUSTAKA           363

TENTANG PENULIS          369

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “RELASI BAHASA HUKUM INDONESIA DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN DAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *