Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Rp 154.000

WhatsApp

Deskripsi

Kaitan antara pengadaan barang/jasa dan pembuatan kontrak pengadaan barang/jasa menjadi praktik rutin, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah bersifat multi-aspek dan mempunyai karakter khusus bila dibandingkan dengan kontrak komersial atau kontrak privat pada umumnya.

Pertama, hubungan hukum yang terbentuk antara pemerintah dan penyedia barang/jasa, di samping hubungan kontraktual sekaligus berdimensi hukum privat dan hukum publik. Kedua, kebebasan dalam mengatur hubungan hukum dan hubungan kontraktual bersifat terbatas karena harus mengacu pada regulasi. Ketiga, keabsahan dokumen kontrak ditentukan oleh persyaratan pelelangan dan isi kontrak serta terpenuhinya syarat kewenangan bagi pejabat pembuat kontrak. Keempat, prosedur pengadaan, prinsip, dan norma dalam kontrak privat berlaku secara berdampingan dalam kontrak pengadaan pemerintah. Kelima, mekanisme pengelolaan keuangan negara untuk pembayaran prestasi mengacu kepada aturan tentang pengelolaan APBN. Keenam, memperhatikan kepentingan umunn penyediaan fasilitas umum (public utility) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi. Ketujuh, instrumen hukum yang mengatur kontrak pengadaan barang/jasa dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah selaku pihak yangterlibat kontrak.

Referensi tentang aspek hukum pengadaan barang/jasa ini menjadi sangat penting bagi para birokrat pemerintahan dan pengelola pemerintahan daerah, sebagai panduan hukum menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government). Juga menjadi referensi penting bagi para akademi (dosen/pengajar) dan mahasiswa studi I imu Hukum pada umumnya.

Informasi Tambahan

Berat 410 gram
Pengarang

Purwosusilo

ISBN

978-602-1186-02-2

Cetakan

1

Halaman

594

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Sep-14

Ukuran

15 x 23

Berat Buku (gram)

644

Daftar Isi

BAB I: PENDAHULUAN

  1. Kenapa Menulis Buku ini…………………….. 1

  2. Dinamika Pengadaan Barang dan Jasa……………………………………………… 15

  3. Proyeksi Strategis…………………………………. 55

BAB II: TINJAUAN TEORITIS TENTANG ASAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK DAN GOOD GOVERNANCE

  1. Tinjauan Teoritis tentang Kontrak……….. 63

  2. Pengertian Kontrak………………………… 63

  3. Asas-asas Pokok dalam Kontrak…… 67

  4. Syarat-syarat Sahnya Suatu Kontrak…. 83

  5. Kedudukan Pemerintah sebagai Pihak dalam Kontrak………………….. 87

  6. Tinjauan Teoritis tentang Asas Proporsionalitas……………………………………. 95

  7. Pengertian Asas Proporsionalitas…… 95

  8. Dasar Asas Proporsionalitas ………….. 118

  9. Sejarah Asas Proporsionalitas………… 150

  10. Asas Proporsionalitas dalam Islam…… 158

  11. Tinjauan Teoritis tentang Good Governance………………………………………… 147

  12. Pengertian Good Governance…….. 179

  13. Landasan Hukum dan Tujuan Good Governance………………………… 184

  14. Asas/Prinsip-Prinsip Good Governance…………………………………… 199

  15. Hubungan Pengadaan Barang/

Jasa dengan Good Governance…… 209

BAB III: KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MENURUT PERPRES 54 TAHUN 2010

  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagai Kontrak Standar /Baku………… 217

  2. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa (PA/ KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/ Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan, dan APIP)…………………………………………………….. 230

  3. Proses Pengadaan Barang/Jasa (Pra- Kontrak, Pelaksanaan Kontrak, Pasca- Kontrak)……………………………………………….. 254

  4. Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya …….. 314

  5. Asas dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah………………………………………….. 329

  6. Peraturan Pelaksanaan yang Terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah…. 334

  7. Permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah…………………………………. 343

BAB IV : ANALISIS TENTANG ASAS PROPOROSIONA-LITAS DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK MEWU-JUDKAN GOOD GOVERNANCE

  1. Kriteria Asas Proporsionalitas dalam Kontrak PengadaanBarang/Jasa Pemerintah…… 359

  2. Asas Proporsionalitas dalamPerpres Nomor54 Tahun 2010 untuk Mewujudkan Keadilan………………………………………………. 402

  3. Perspektif Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan GoodGovernance …………………………….. 517

BAB V: PENUTUP

  1. Refleksi…………………………………………………. 557

  2. Rekomendasi…………………………………… 558

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………….. 561

TENTANG PENULIS ……………………………………………………… 591

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *