ASAS KELAYAKAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI RINGAN

Rp 105.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Penerapan sanksi pidana setara kejahatan luar biasa tanpa tebang pilih, terutama dalam menangani perkara korupsi baik itu berat maupun ringan, telah disepakati oleh institusi penegak hukum, karena mereka sepakat bahwa korupsi adalah tindakan pidana luar biasa tanpa ada pengecualian. Namun menurut hemat penulis buku ini, tidak semua tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai suatu extraordinary crime. Sebab untuk menilai apakah suatu tindak pidana termasuk suatu extraordinary crime atau tidak, harus dilihat total akibat penderitaan, kerugian, atau kerusakan yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.

Buku ini disusun di tengah peningkatan persepsi masyarakat akan kondisi penegakan hukum pidana saat ini yang sering kali dirasakan tajam ke bawah namun tumpul ke atas sehingga gagal untuk memberikan keadilan dan sanksi yang layak dalam berbagai kasus, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pemberitaan media berkaitan dengan sanksi yang dirasakan tidak layak bagi tindak pidana korupsi yang benar-benar layak dimasukkan ke dalam extraordinary crime. Melalui rangkaian tulisan dalam buku ini, penulis mengajak para pembaca sekalian untuk bersama mengkaji asas expediency atau asas kelayakan dan pengembangannya sebagai suatu solusi yang dapat dipilih atas persoalan keadilan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan.

Oleh karena itu, buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh akademisi, mahasiswa dan praktisi di bidang hukum serta semua pihak yang tertarik atau berkecimpung dalam bidang hukum di Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 360 gram
Berat Buku (gram)

360

Cetakan

1

Halaman

xvi, 330

ISBN

978-623-384-234-1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Ahmad Hajar Zunaidi

Tahun Terbit

Agustus 2022

Ukuran

14,8 x 21

DAFTAR ISI

BAGIAN 1

PENDAHULUAN

BAB 1 TEORI DAN KONSEP TENTANG KEADILAN, MORAL, ASAS EXPEDIENCY, KEJAHATAN LUAR BIASA DAN KORUPSI 3

  1. Teori-teori Keadilan 14

  2. Teori Hukum dan Moral 24

  3. Asas Expediency 27

  4. Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) 35

  5. Beberapa Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Persidangan 38

  6. Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat Ringan 44

BAGIAN 2

FILOSOFI PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERSIFAT RINGAN DI LUAR PERSIDANGAN

BAB 2 ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI, DAN AKSIOLOGI PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERSIFAT RINGAN DI LUAR PERSIDANGAN 49

  1. Ontologi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat Ringan di Luar Persidangan 51

  2. Epistemologi Mekanisme Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat Ringan di Luar Persidangan 99

  3. Asas Kelayakan sebagai Dasar Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Luar Persidangan 101

  4. Asas Oportunitas sebagai Dasar Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Luar Persidangan 108

  5. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan sebagai Dasar Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Luar Persidangan 122

  6. Asas Ultimum Remedium sebagai Dasar Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Luar Persidangan 128

  7. Prinsip Restorative Justice sebagai Dasar Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Luar Persidangan 131

  8. Aksiologi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat Ringan di Luar Persidangan 136

BAB 3 KOMPARASI PENGATURAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN DI LUAR PERSIDANGAN DI BEBERAPA NEGARA 145

  1. Belanda 146

  2. Inggris dan Wales 159

  3. Indonesia 168

  4. Karakteristik Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat Ringan 173

BAGIAN 3

PENGEMBANGAN ASAS KELAYAKAN SEBAGAI LANDASAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERSIFAT RINGAN DI LUAR PERSIDANGAN

BAB 4 PENGATURAN KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK DALAM ASAS KELAYAKAN DI BEBERAPA NEGARA 185

  1. Belanda 187

  2. Inggris 194

BAB 5 RATIO DECIDENDI BEBERAPA PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERSIFAT RINGAN 209

  1. Putusan MA No.1745 K/Pid/2006 Tanggal 28 November 2006 212

  2. Putusan MA No.905 K/Pid/2006 tanggal 29 Januari 2007 227

  3. Putusan MA No.1084 K/Pid//2004 Tanggal 27 Februari 2007 236

  4. Putusan MA No.189 K/Pid/2005 Tanggal 13 April 2004 248

  5. Putusan MA No.815 K/Pid/2006 Tanggal 16 Oktober 2006 258

BAB 6 PENGEMBANGAN ASAS KELAYAKAN BERUPA KEBIJAKAN DAN PERWUJUDAN NORMANYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA 274

  1. Penuntutan dan Asas Expediency 274

  2. Bentuk Mekanisme Penyelesaian Perkara di Luar Proses 297

  3. Hukum Transaksi 305

  4. Karakter Hukum Transaksi 305

  5. Konsekuensi Tidak Diterimanya Usulan Transaksi 305

  6. Cara Pembayaran dalam Mekanisme Transaksi 305

BAGIAN 4

PENUTUP

BAB 7 KESIMPULAN DAN SARAN 309

  1. Kesimpulan 309

  2. Saran 311

DAFTAR BACAAN 315

TENTANG PENULIS 329

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “ASAS KELAYAKAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI RINGAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…