ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETADALAM PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Rp 85.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini merupakan kelanjutan dari buku-buku yang telah terbit sebelumnya yang berkaitan dengan permasalahan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, alhamdulillah berhasil penulis susun sebanyak enam buah buku dan buku ini merupakan buku ketujuh. Pada mulanya, buku ini ditulis atas dasar pertimbangan perlunya pemikiran mengadili perkara jika akadnya berklausula arbitrase syariah dan bagaimana pula jika sudah sampai permasalahannya pada ranah eksekusi yang dilakukan dengan cara parate eksekusi.

Penulis berusaha menjelaskan pemahaman terhadap arbitrase syariah, kemudian sedikit mengenai hukum acara, putusan, dan pelaksanaan putusannya. Disajikan juga beberapa putusan pada tingkat kasasi yang berkaitan dengan perkara ekonomi syariah di mana pada akadnya ada mencantumkan klausula penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional.

Memaparkan titik singgung yang berkaitan dengan kewenangan mengadili antara pengadilan agama dan Badan Arbitrase Syariah Nasional dan menjelaskan juga pelaksanaan putusan Basyarnas jika para pihak tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, serta langkah-langkah yang dilakukan oleh para pihak tentang prosedur pembatalan putusan Basyarnas yang diajukan ke pengadilan agama

Informasi Tambahan

Berat 310 g
Berat Buku (gram)

310

Cetakan

1

Halaman

260

ISBN

978-623-384-108-5

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum.

Tahun Terbit

Januari 2022

Ukuran

13.5 X 20.5

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR KETUA MAHKAMAH AGUNG RI vii
KATA PENGANTAR KETUA PERKUMPULAN PROGRAM
STUDI DAN DOSEN HUKUM EKONOMI SYARIAH
INDONESIA (POSDHESI) xi
SEKAPUR SIRIH xv
DAFTAR ISI xix
DAFTAR SINGKATAN xxiii
BAB 1 ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA 1
A. Pengertian Arbitrase dan Arbitrase Syariah 1
1. Pengertian Arbitrase 1
2. Fungsi, Sifat, Kedudukan, dan Kewenangan Arbitrase 5
a. Fungsi Arbitrase 5
b. Sifat Arbitrase 5
c. Kedudukan dan Kewenangan Arbitrase 10
3. Arbitrase Syariah di Indonesia (Nasional) 15
4. Arbitrase Internasional 19
B. Jenis Arbitrase 23
1. Lembaga Arbitrase (Arbitrase Institusioal) 23
2. Arbitrase Ad Hoc 27
C. Arbitrase dalam Perspektif Hukum Islam 29
D. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) 37
1. Konsultasi 39
2. Negosiasi 40
3. Mediasi 42
4. Konsiliasi 47
5. Penilaian Ahli 49
BAB 2 ACARA ARBITRASE 51
A. Persyaratan Menjadi Arbiter 51
B. Pemilihan Arbiter 58
C. Pengajuan Permohonan 65
1. Mekanisme Pengajuan Permohonan 65
2. Biaya Arbitrase 67
D. Acara Pemeriksaan Permohonan 69
1. Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Arbitrase 69
2. Prinsip Pemeriksaan Arbitrase 71
3. Pemanggilan dan Pemberitahuan kepada Para Pihak 74
4. Tahapan Persidangan Arbitrase 76
a. Upaya Damai 76
b. Jawab Jinawab 77
c. Pembuktian 79
d. Kesimpulan 81
e. Putusan Sela dalam Proses Pemeriksaan 82
f. Peletakan Sita Jaminan 86
BAB 3 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH 97
A. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Litigasi 97
1. Sengketa Ekonomi Syariah 97
2. Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Sengketa ekonomi Syariah 100
B. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Arbitrase 109
1. Klausul Arbitrase 109
2. Kewenangan Arbitrase Syariah Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah 112
C. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa 115
D. Titik Singgung Kewenangan Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah 120
1. Prinsip Dasar Pemisah Kewenangan antara Pengadilan Agama dan Basyarnas 120
2. Titik Singgung Kewenangan antara Pengadilan Agama dan Basyarnas 122
BAB 4 PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH 131
A. Sifat dan Kedudukan Putusan Arbitrase Syariah 131
B. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Syariah 134
1. Secara Sukarela 134
a. Pasal 1338 KUH Perdata, Sistem Hukum Terbuka 136
b. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 136
c. Pactum de Compromittendo 137
2. Melalui Eksekusi oleh Pengadilan Agama 138
C. Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah 140
1. Sebab-sebab Putusan Arbitrase Syariah Dapat Dibatalkan 143
2. Mekanisme Pembatalan Putusan Arbritase Syariah 147
D. Upaya Hukum Atas Putusan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah 150
BAB 5 EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE 153
A. Kedudukan Pengadilan Agama Sebagai Eksekutor Putusan Arbitrase Syariah 153
B. Mekanisme Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah oleh Pengadilan Agama 156
C. Perlawanan Terhadap Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah dan Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan 159
1. Perlawanan Terhadap Eksekusi 162
2. Perlawanan Pihak Ketiga 163
3. Perlawanan Setelah Eksekusi 165
D. Beberapa Putusan Pengadilan Agama yang Terkait dengan Klausul Arbitrase Syariah 166
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor 6 K/Ag/2020 tanggal 18 Februari 2020 167
2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor 16 K/Ag/2020 tanggal 4 Februari 2021 170
3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor 501 K/Ag/2021 tanggal 26 Agustus 2021 171
4. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 629 K/Ag/2017 173
5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor 673K/Ag/2021 174
DAFTAR PUSTAKA 177
DAFTAR ISTILAH 187
LAMPIRAN: UNDANG-UNDANG NO. 30/1999 193
PROFIL PENULIS 227

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETADALAM PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…