ARBITRASE DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Rp 120.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Penyelesaian sengketa di Indonesia secara tradisional telah dikenal dan dilakukan semua kalangan di Indonesia. Kendatipun penyelesaian sengketa secara arbitrase telah diatur jauh sebelumnya di Indonesia melalui ketentuan Pasal 615 s/d 651 Rv, namun implementasinya di lapangan kurang populer untuk dijadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan perkembangan ekonomi melalui dunia industri dan perdagangan, menuntut adanya suatu penyelesaian sengketa yang lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum. Para pelaku bisnis beranggapan bahwa penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi selama ini cenderung berlarut-larut dan memakan biaya yang cukup besar, keadaan ini dianggap kurang efisien bagi perkembangan dunia bisnis. Kehadiran arbitrase di Indonesia masih cukup terbilang baru dan belum tersosialisasi dengan baik pasca pendiriannya oleh KADIN. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baru mulai dikenal dan tersosialisasi dengan cukup baik pasca diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ini belum tersampaikan secara menyeluruh, sehingga banyak orang maupun praktisi hukum yang masih awam dengan arbitrase.

Buku ini membahas secara umum tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa secara umum, mulai dari sejarah arbitrase itu sendiri sampai dengan pelaksanaan isi putusan arbitrase. Pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam 14 BAB Pembahasan, yang tentunya dengan referensi-referensi yang memadai. Adapun pembagian ke-14 BAB Pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:

  • PENDAHULUAN

  • ARBITRASE

  • HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA

  • ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN JENIS-JENISNYA

  • BANI SEBAGAI LEMBAGA ARBITRASE DI INDONESIA

  • HUKUM ACARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE DI BANI

  • PEMBUKTIAN DALAM ARBITRASE

  • PILIHAN HUKUM, PILIHAN FORUM, DAN PILIHAN BAHASA DALAM ARBITRASE

  • PEMILIHAN ARBITER

  • HAK INGKAR DALAM ARBITRASE

Informasi Tambahan

Berat 410 g
Berat Buku (gram)

410

Cetakan

1

Halaman

388

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Hvs 60gr

Pengarang

Gusri Putra Dodi SH.,MH

Tahun Terbit

2022

Ukuran

15,5 x 23

ISBN

978-623-384-248-8

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN 1

BAB 2 ARBITRASE 11

  1. Pengertian Arbitrase 11
  2. Sejarah dan Perkembangan Arbitrase 14
  • Arbitrase Internasional 16
  • Arbitrase Indonesia 20
  1. Ruang Lingkup Arbitrase 22
  2. Jenis-jenis Arbitrase 29
  • Arbitrase Ad Hoc 30
  • Arbitrase Institusional 32
  1. Arbiter sebagai Hakim Pemutus 37
  2. Prinsip dalam Arbitrase 40
  • Otonomi Para Pihak 41
  • Iktikad Baik 44
  • Audy et Alteram Partem 46
  • Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan 48
  • Biaya Arbitrase Ditanggung Secara Bersama-sama 50
  • Jaminan Kerahasian 52
  • Final and Binding 54
  • Competence-competence 55
  • Kekuatan Putusan Arbitrase 56
  • Kepercayaan 58
  • Transparansi 58
  • Sidang Tertutup untuk Umum 59
  1. Kompetensi Absolut Arbitrase 60
  2. Arbitrase Online 67
  • Pengaturan Penyelesaian Sengketa Melalui ArbitraseOnline 71
  • Akibat Hukum Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Online 73
  • Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase Online 76

BAB 3 HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA 81

  1. Hukum Penyelesaian Sengketa di Indonesia 81
  2. Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi dan Non-litigasi 84
  • Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi 86
  • Penyelesaian Sengketa Secara Non-litigasi 87

BAB 4 ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN JENIS-JENISNYA 91

  1. Alternatif Penyelesaian Sengketa 91
  2. Jenis-jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa 97
  • Konsultasi 99
  • Negosiasi 100
  • Konsiliasi 104
  • Mediasi 107
  • Penilaian Ahli 115
  • Arbitrase 115

BAB 5 BANI SEBAGAI LEMBAGA ARBITRASE DI INDONESIA 119

  1. Pendahuluan 119
  2. Dasar Hukum Pembentukan BANI 122
  3. Otonom dan Independen 123
  4. Jenis Sengketa yang Diselesaikan BANI 125
  5. Sumber Daya Manusia BANI 127
  6. Peran BANI sebagai Peradilan Swasta 129
  7. Kedudukan BANI 134
  8. Pendapat yang Mengikat 135

BAB 6 HUKUM ACARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE DI BANI 141

  1. Dimulainya Arbitrase 143
  • Permohonan Arbitrase 143
  • Pendaftaran 146
  • Tanggapan Termohon 147
  1. Majelis Arbitrase 148
  • Yang Berhak Menjadi Arbiter 148
  • Susunan Majelis Arbitrase 149
  1. Pemeriksaan Arbitrase 150
  • Persidangan Tertutup untuk Umum 150
  • Proses Perdamaian oleh Majelis Arbitrase 151
  • Jawaban Tanpa Persidangan 153
  • Gugatan Rekonvensi (Counter Claim) 154
  • Replik 156
  • Duplik 157
  • Pengajuan Replik dan Duplik Tanpa Persidangan 158

BAB 7 PEMBUKTIAN DALAM ARBITRASE 159

  1. Prinsip Pembuktian 161
  • Pembuktian Mencari dan Mewujudkan KebenaranFormil 162
  • Pengakuan Mengakhiri Pemeriksaan Perkara 163
  • Pembuktian Perkara Tidak Bersifat Logis 164
  • Fakta-fakta yang Tidak Perlu Dibuktikan 165
  • Bukti Lawan (Tegenbewijs) 169
  • Persetujuan Pembuktian 171
  1. Beban Pembuktian 172
  2. Minimal Bukti yang Diajukan 174
  3. Alat Bukti 175
  4. Cara Pengajuan Bukti 176
  • Pengajuan Bukti Tanpa Persidangan 177
  • Keterangan Saksi Fakta 181
  • Keterangan Ahli 183
  1. Persangkaan 185
  2. Pengakuan 186
  3. Kesimpulan 188

BAB 8 PILIHAN HUKUM, PILIHAN FORUM, DAN PILIHANBAHASA DALAM ARBITRASE 191

  1. Pendahuluan 191
  2. Pilihan Hukum 193
  3. Pilihan Forum 200
  4. Pilihan Bahasa 203
  5. Implikasi Choice of Law 206
  • Kebebasan Menentukan Hukum dalam Berkontrak 206
  • Penyelesaian Sengketa Menurut Pilihan Hukum 209
  • Penyelesaian Sengketa Menggunakan Hukum Asing 212
  1. Implikasi Choice of Forum 214
  • Bebas Menentukan Forum Penyelesaian Sengketa 214
  • Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Pilihan Forum 217
  • Pelaksanaan Putusan Forum Penyelesaian Sengketa 221

BAB 9 PEMILIHAN ARBITER 223

  1. Pendahuluan 223
  2. Cara Pemilihan Arbiter 224
  3. Penunjukan Arbiter Ad Hoc 226
  4. Penunjukan Arbiter oleh Ketua Pengadilan 229
  5. Penunjukan Arbiter oleh Para Pihak 232
  6. Penunjukan Arbiter oleh Ketua Lembaga Arbitrase 235
  7. Arbiter Tunggal 237
  8. Majelis Arbiter 239
  9. Persetujuan Arbiter 240

BAB 10 HAK INGKAR DALAM ARBITRASE 245

  1. Pendahuluan 245
  2. Pengertian 247
  3. Konsekuensi Hukum Hak Ingkar 249
  4. Cara Pengajuan Hak Ingkar 254
  • Arbitrase Ad Hoc 255
  • Arbitrase Institusional 257
  1. Persetujuan Hak Ingkar 258
  2. Bantahan Hak Ingkar 259
  3. Konsekuensi Hukum Seorang Arbiter 260
  4. Imunitas Arbiter 263

BAB 11 PUTUSAN ARBITRASE 265

  1. Pendahuluan 265
  2. Jenis Putusan 268
  • Putusan Sela 269
  • Putusan Akhir 271
  • Putusan Perdamaian 272
  • Putusan Verstek 275
  1. Sifat Putusan 278
  2. Anatomi Putusan 289
  3. Pertimbangan Putusan 291
  4. Amar Putusan 294
  5. Koreksi Putusan Arbitrase 296
  6. Pendaftaran Putusan Arbitrase 298

BAB 12 PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE 303

  1. Pendahuluan 303
  2. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional 309
  • Permohonan Eksekusi 311
  • Eksekuator, Penolakan, Pengawasan, dan AkibatHukumnya 314
  • Pelaksanaan Putusan oleh Ketua Pengadilan Negeri 318
  • Penolakan Pelaksanaan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri 321
  1. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional 324
  • Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional 325
  • Eksekuator Putusan Arbitrase Internasional: Sejarahdan Pengaturannya 328
  • Permohonan Pelaksanaan Putusan ArbitraseInternasional 333
  • Penolakan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional 335
  • Cara Pelaksanaan Eksekusi Putusan ArbitraseInternasional 340

BAB 13 PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE 343

  1. Pendahuluan 343
  2. Alasan-alasan Pembatalan 346
  3. Tata Cara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase 348
  4. Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional oleh KetuaPengadilan Negeri 350
  • Berdasarkan Permohonan Para Pihak 351
  • Menolak Pemberian Eksekuator 352
  1. Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional 353
  2. Konsekuensi Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase 355

BAB 14 SEKILAS TENTANG ARBITRASE INTERNASIONAL 357

DAFTAR PUSTAKA 363

TENTANG PENULIS 371

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “ARBITRASE DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…