Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

Rp 94.000

WhatsApp

SKU: 29508930225 Kategori:

Deskripsi

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia. Di antara tema inti dalam buku ini antara lain: Problematika nikah fasid dan hubungannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksanaan hukum perkawinan Indonesia. Pengangkatan anak. Harta bersama. Hukum hibah. Wasiat. Hukum waris Islam-studi banding dengan syarat lama dan hukum positif modern. Paradigma baru hukum wakaf. Hukum sedekah. Pengaruh teori receptie dalam perkembangan hukum di Indonesia. Aneka permasalahan tersebut disajikan secara logis dan sistematis dengan memadukan teori dan praktik sehingga mudah diakses oleh para mahasiswa, pencari keadilan, praktisi hukum, dan masyar akat pada umumnya.

Informasi Tambahan

Berat 300 gram
Pengarang

Prof. DR. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum.

ISBN

979-3925-57-4

Cetakan

5

Halaman

346

Jenis Cover

Art Carton 310 gr

Jilid

Perfect Bending

Tahun Terbit

Jan-17

Ukuran

15 x 23

Berat Buku (gram)

396

Kertas Isi

Bookpaper

Daftar Isi

BEBERAPA CATATAN TENTANG HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

PROBLEMATIKA NIKAHUL FASID DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMBATALAN NIKAH DALAM PELAKSANAAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA

MASALAH PENGAKUAN ANAK DALAM HUKUM ISLAM DAN HUBUNGANNYA DENGAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

BEBERAPA MASALAH HUKUM TENTANG HARTA BERSAMA

BEBERAPA MASALAH HUKUM TENTANG HIBAH DAN KEMUNGKINAN PELAKSANAANNYA DI PENGEADILAN AGAMA

BEBERAPA MASALAH HUKUM TENTANG WASIAT DAN PERMASALAHANNYA DALAM KONTEKS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

HUKUM WARIS ISLAM, STUDY PERBANDINGAN DENGAN SYARIAT LAMA DAN HUKUM POSITIF MODERN

HUKUM WAKAF DALAM PARADIGMA BARU DI INDONESIA

HUKUM SEDEKAH DAN PERMASALAHANNYA DALAM KONTEKS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

PENGARUH TEORI RECEPTIE DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA (SUATU KAJIAN DARI SEGI TEORI HUKUM)

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *