ALUA JO PATUIK Penyelesaian Perkara Tanah Adat di Ranah Pasaman Barat

WhatsApp

Deskripsi

Hasrat penulisan ini dilatarbelakangi dengan “obat apa yang cocok untuk memulihkan kembali tatanan tanah adat di ranah Pasaman Barat” mengingat perkara perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat didominasi dengan sengketa tanah ulayat. Serumit itukah sengketa tanah ulayat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sebagaimana petatah petitih Minangkabau ”bajanjang naiak, batanggo turun” (berjenjang naik, bertangga turun), “naiak dari janjang nan di bawah, turun dari janjang nan di ateh” (naik dari jenjang yang di bawah, turun dari jenjang yang di atas)”, sehingga harus diselesaikan dengan putusan pengadilan. Di situlah, Penulis melakukan penelitian secara komprehensif terhadap pemangku kepentingan meliputi Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten Pasaman Barat, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kabupaten Pasaman Barat, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat termasuk pemangku adat setempat dengan tujuan bahwa menginventarisasi sumber permasalahan yang dapat diselesaikan dari berbagai multidisiplin ilmu maupun lintas sektoral.

Penulis memberikan judul buku yaitu “Alua jo Patuik Penyelesaian Perkara Tanah Adat di Ranah Pasaman Barat”. Alua jo patuik diartikan kesesuaian sesuatu berdasarkan kelaziman, prosedur adat, dan terletak pada tempatnya. Dideskripsikan Alua jo Patuik ini menjadi landasan utama dalam mengharmonisasikan penyelesaian perkara tanah adat di Ranah Pasaman Barat. Dalam rangka mengedukasi tatanan adat, yang pada akhirnya penelitian ini diharapkan dapat menjadi pengetahuan atau bahkan pedoman dalam menegakkan keharmonisan tanah adat di Ranah Pasaman Barat ini. Keorisinilan akan kemurnian tatanan tanah adat Pasaman Barat menjadi pertaruhan di masa depan diambang kepunahan disaat Hukum Adatnya sendiri sudah tidak dijalankan bahkan Pucuk Adatnya sendiri tidak dipatuhi sebagaimana mestinya. Yakinilah keadilan akan selalu mencari jalannya sendiri. Ingatlah Q.S As-Sajdah (25) yang menyerukan “Sungguh Tuhanmu, Dia yang memberikan keputusan di antara mereka pada hari Kiamat tentang apa yang dahulu mereka perselisihkan padanya”. Sampai jumpa pada kebenaran yang sesungguhnya di pengadilan akhir nanti.

Informasi Tambahan

Pengarang

Hilman Maulana Yusuf

Halaman

314 hlm

Ukuran

15,5 x 23 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “ALUA JO PATUIK Penyelesaian Perkara Tanah Adat di Ranah Pasaman Barat”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *