Ajaran Kausalitas Hukum Pidana

Rp 108.000

Ebook WhatsApp

SKU: 08f90c1a4171 Kategori:

Deskripsi

Buku ini menggambarkan tentang ajaran kausalitas, digunakan untuk menemukan perbuatan yang menjadi sebab (sebab-sebab) timbulnya akibat yang dilarang. Dalam banyak kasus, sulit sekali menentukan perbuatan yang menjadi sebab, sehingga sulit menakar pertanggungjawaban pidana pelaku. Akibatnya sangat fatal, keadilan materiel tidak bisa ditegakkan. Sebut saja beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus meninggalnya Munir, kasus meninggalnya Nasyaruddin, dan kasus yang terbaru yaitu tewasnya Mirna di suatu cafe di kawasan elite Jakarta. Kasus-kasus tersebut menjadi “kontroversial” karena “kegagalan” pengadilan dalam menentukan perbuatan yang menjadi sebab sehingga muncul ketidakpuasan publik.

Salah satu penyebab ketidakmampuan penegak hukum dalam menemukan perbuatan yang menjadi sebab adalah karena ketidak- mampuan dalam menggunakan ajaran kausalitas secara benar. Ajaran kausalitas ada di dalam doktrin (teori), sehingga dibutuhkan keahlian khusus dalam menggunakan ajaran ini. Penegak hukum kita, kesulitan dalam menggunakan ajaran kausalitas karena minimnya buku teks yang mengajarkan masalah ini di perkuliahan. Akibatnya, sering muncul “kesesatan” berpikir dan tidak ditemukannya kebenaran materiel dalam putusan-putusan pengadilan. Ajaran kausalitas membangun cara berpikir logis dan sistematis dan langkah-langkah dalam menemukan perbuatan yang menjadi sebab. Ajaran kausalitas terus berkembang, sehingga dibutuhkan buku khusus yang mengulas persoalan ini. Buku ini merupakan buku pertama di Indonesia, yang secara khusus mengulas ajaran kausalitas secara mendalam dalam hukum pidana di Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

423

Cetakan

1

Halaman

326, x

ISBN

978-602-422-260-4

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid
Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Ahmad Sofian, M.A., S.H.

Tahun Terbit

Maret 2018

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

SAMBUTAN PROF. DR. TOPO SANTOSO, S.H., M.H. v
KATA PENGANTAR vii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 KERANGKA TEORI DAN KONSEPTUAL DALAM AJARAN KAUSALITAS 17
A. Kerangka Teori 17
B. Kerangka Konseptual 29
BAB 3 EVOLUSI AJARAN KAUSALITAS DALAM HUKUM PIDANA 39
A. Paradigma Ajaran Kausalitas 39
B. Sejarah Ajaran Kausalitas 54
C. Pergeseran Makna Kausalitas 72
D. Tindak Pidana yang Memerlukan Ajaran Kausalitas 82
E. Hubungan Ajaran Kausalitas dengan Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana 88
BAB 4 AJARAN KAUSALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA 101
A. Perkembangan Ajaran Kausalitas dalam Hukum Pidana Indonesia 101
B. Pandangan Ahli Hukum Indonesia tentang Ajaran Kausalitas 137
BAB 5 PERBANDINGAN AJARAN KAUSALITAS 149
A. Perbandingan Hukum (Comparative Law) 149
B. Ajaran Kausalitas dalam Keluarga Civil Law 157
C. Ajaran Kausalitas dalam Keluarga Common Law 165
D. Perbandingan Ajaran Kausalitas di Belanda dan di Inggris 198
E. Relevansinya dengan Ajaran Kausalias di Indonesia 225
BAB 6 PENERAPAN AJARAN KAUSALITAS DALAM TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN PADA PUTUSAN PENGADILAN 229
A. Tindak Pidana yang Mengakibatkan Kematian dalam Hukum Positif Indonesia 229
B. Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana Pembunuhan 239
C. Ajaran Kausalitas dalam Putusan Pengadilan 257
D. Persepsi Penegak Hukum Terhadap Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana yang Mengakibatkan Kematian 279
BAB 7 PENUTUP 299
A. Kesimpulan 299
B. Rekomendasi 305
DAFTAR PUSTAKA 307
INDEKS 317
TENTANG PENULIS 325