Deskripsi
“Substansi dari buku ini terbagi atas dua variable, pertama-tama menguraikan tentang tindak pidana perbankan, di mana penulis menelusuri dari kelembagaan bank, tindak pidana perbankan, dimensi baru tindak pidana, pengaturan tindak pidana perbankan secara normatif dalam Undang-Undang Perbankan dan sistem perbankan serta good corporate governance dalam mengelola bank. Dalam buku ini, Penulis juga mempertanyakan tentang konsep pemidanaan terhadap korporasi sebagai suatu tuntutan bahwa kejahatan di bidang perbankan acap kali dilakukan oleh badan hukum. Variable berikutnya membahas tentang beberapa kasus konkret tindak pidana perbankan dalam kasus-kasus konkret yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Buku ini merupakan satu tuntutan bagi setiap pembaca dan disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan komunikatif bagi pembacanya. Saya mengucapkan selamat kepada kedua penulis dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi masyarakat”
Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum
Daftar Isi
KATA SAMBUTAN PROF. DR. H. DWIDJA PRIYATNO, S.H., M.H., SP.N. v
KATA SAMBUTAN PROF. DR. HJ. NENI SRI IMANIYATI, S.H., M.H. ix
KATA SAMBUTAN PROF. DR. JOHANNES IBRAHIM KOSASIH, S.H., M.HUM. xi
KATA PENGANTAR xiii
DAFTAR ISI xvii
BAB 1 Perkembangan Kejahatan dan Hubungannya dengan Sistem Perbankan 1
BAB 2 Tindak Pidana Perbankan Sebagai Tindak Pidana Kerah Putih (White Collar Crimes) 13
BAB 3 Tindak Pidana Perbankan sebagai Tindak Pidana dengan Dimensi Kejahatan Baru (New Dimention of Crimes) 21
BAB 4 Pengertian Tindak Pidana Perbankan & Tindak Pidana di Bidang Perbankan 25
BAB 5 Suatu Telaah Singkat Mengenai Bentuk-bentuk dan Unsurunsur
Tindak Pidana Perbankan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 7 Tahun 1992 Sebagaimana Telah Diubah oleh
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan 33
A. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perizinan ............................... 33
B. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Usaha Bank ........................... 54
C. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Sikap dan/atau Tindakan
yang Dilakukan oleh Pengurus Bank, Pegawai Bank, Pihak
Terafiliasi, dan Pemegang Saham Bank............................................ 74
D. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Pengawasan
dan Pembinaan Bank ..................................................................... 83
E. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Rahasia Bank....................... 105
Bab 6 Bentuk-bentuk Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan
Lembaga dan Sistem Perbankan Nasional 121
A. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 03 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia ................................................................ 121
B. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ... 125
C. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah .......... 127
D. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan.................................................................................... 134
BAB 7 Penerapan Prinsip Kehati-hatian & Good Corporate Governance
sebagai Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan
(Suatu Telaah Singkat) 135
A. Sekelumit Mengenai Prinsip Kehati-hatian...................................... 135
B. Good Corporate Governance ......................................................... 146
C. Good Corporate Governance bagi Lembaga Perbankan
di Indonesia................................................................................. 160
BAB 8 Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan Menurut
Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP Tertanggal 9
Desember 2011 Perihal Penerapan Strategi Anti-Fraud
bagi Bank Umum 183
BAB 9 Tinjauan Terhadap Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Nomor: 13/104/Kep.GBI/2011; Nomor: B/31/XII/2011 dan Nomor:
Kep-261/A/JA/12/2011 tentang Koordinasi Penanganan Tindak
Pidana Perbankan Jo. Petunjuk Pelaksanaan Nomor: 13/10/Kep.
DpG/2011; Nomor: B/4768/XII/2011/Bareskrim; Nomor: Kep-04/E/
EJP/12/2011; Nomor: Juk 12/F/Fsp/12/2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan 191
BAB 10 Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
bagi Bank (Mungkinkah?) –Sekadar Pengantar 205
A. Pengertian Korporasi .................................................................... 251
B. Doktrin-doktrin Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ................... 208
C. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi .............................. 217
D. Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
bagi Lembaga Perbankan, Mungkinkah?........................................ 218
E. Alternatif Sanksi Pidana yang Dapat Dijatuhkan Terhadap
Korporasi..................................................................................... 222
BAB 11 Studi Kasus Tindak Pidana Perbankan dalam Kasuskasus Konkret 227
A. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Nomor: 02/Pid.Sus/2015/PN-BNA ................................................ 227
B. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Nomor: 108/Pid.Sus/2015/PN.Mrs................................................ 236
C. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Nomor: 237/Pid.B/2015/PN.Kpg. .................................................. 242
D. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Nomor: 239/Pid.Sus/2015/PN.Bkl ................................................. 250
E. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Nomor: 240/Pid.Sus/2015/PN.Bkl ................................................. 255
F. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Nomor: 367/Pid.B/2015/PN. Blt .................................................... 259
G. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Nomor: 363/Pid.B/2015/PN. Blt .................................................... 268
LAMPIRAN-LAMPIRAN 285
• Lampiran 1: Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP
tertanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi
Anti-Fraud bagi Bank Umum......................................................... 289
• Lampiran 2: Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor:
13/104/Kep.GBI/2011; Nomor: B/31/XII/2011 dan Nomor:
Kep-261/A/JA/12/2011 tentang Koordinasi Penanganan
Tindak Pidana Perbankan ............................................................. 305
• Lampiran 3: Petunjuk Pelaksanaan Bank Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor:
13/10/Kep.DpG/2011; Nomor: B/4768/XII/2011/Bareskrim; Nomor:
Kep-04/E/EJP/12/2011 dan Nomor: Juk 12/F/Fsp/12/2011 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana
Perbankan................................................................................... 326
PARA PENULIS 347
Ulasan
Belum ada ulasan.