SEJARAH HUKUM TANAH INDONESIA

Rp 100.000

Ebook WhatsApp

SKU: c902b497eb97 Kategori:

Deskripsi

Buku Sejarah Hukum Tanah Indonesia ini merupakan Sistem Hukum Administrasi Pertanahan di Indonesia yang membahas pertama, kebijakan pertanahan pada zaman penjajahan Belanda lebih kurang 350 tahun, zaman penjajahan Jepang lebih kurang dari 3,5 tahun dan setelah Indonesia merdeka tahun 1945 sampai dengan lahirnya Undang-undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960 (PP No 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, Nasionalisasi Tahun 1958 tentang Pengambilan Tanah-tanah Milik Pemerintah Belanda, Perorangan dan Badan-Badan Hukum Belanda, UU No 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir, Tahun 1959 Pengambilan Tanah untuk keperluan Penguasaan Perang, Panitia Agraria dan Sejarah Penyusunan UUPA serta UUPA No 5 Tahun 1960, pertama ada proses sertifikat di Indonesia untuk Hak-Hak Barat PMA No 2 tahun 1960 dan untuk hak-Hak Indonesia, Tanah untuk adat PMPA No 2 tahun 1962, Pendaftaran Tanah, Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Peraturan pembebasan/pengadaan tanah, landreform. Tata guna tanah. Kedua , struktur/aparatur menteri Agraria/ dirjen agraria/kepala BPN/menteri Negara agrarian/ kepala BPN saat ini menjadi menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN. Ketiga, beberapa sumber hukum tanah Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

370

Cetakan

1

Halaman

341

ISBN

978-602-422-693-0

Jenis Cover

Art Carton

Jilid
Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Dr. (Hkm. Agr.) B.F. Sihombing, M.H., S.H.

Tahun Terbit

September 2018

Ukuran

15 x 23

Daftar Isi

SAMBUTAN KETUA PEMBINA UNIVERSITAS PANCASILA v
SAMBUTAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS PANCASILA vii
PENGANTAR PENULIS ix
DAFTAR ISI xiii
DAFTAR TABEL xvii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Zaman Pemerintahan Belanda 3
1. Zaman VOC 3
2. Zaman Herman Willem Daendels 3
3. Zaman Thomas Stamford Raffles 4
4. Zaman C.Th. Elout, A.A. Buyskes, G.A.G. Baron van der Capellen 4
5. Zaman H.W. Muntinghe 5
6. Zaman Van der Capellen 5
7. Zaman Du Bus de Gisignies 6
8. Zaman J. Graaf van den Bosch 7
9. Zaman J.C. Baud 8
10. Zaman A.J. Duymaer van Twist 9
B. Zaman Pemerintahan Jepang 12

BAB 2 ZAMAN INDONESIA MERDEKA 15
A. Masa Pemerintahan Soewirjo 1945-1947 dan 1950-1951 15
1. Soewirjo, Walikota Pertama (7-9-1945) 15
2. Soewirjo Ditangkap (21-7-1947) 15
3. Soewirjo Diangkat Kembali Menjadi Walikota Jakarta (30-3-1950) 18
B. Masa Pemerintahan Sjamsuridjal (1951-1953) 27
C. Masa Pemerintahan Sudiro (1953 -1960) 33
D. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara 40
E. Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda 49
F. Penguasaan Tanah-tanah Milik Perseorangan Warga Negara Belanda 53
G. Tanah Partikelir (UU No. 1 Tahun 1958) tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir 63
H. Pengambilan Tanah untuk Keperluan Penguasa Perang Tahun 1959 89
1. Pengambilan Tanah untuk Keperluan Penguasa Perang Berdasarkan Undang-Undang Keadaan Bahaya 89
2. Pelaksanaan Beberapa Peraturan Soal Agraria 90
3. Pengambilan Tanah-tanah untuk Mendirikan Asrama, Perluasan Halaman, Perumahan Militer, Jalan-jalan, dan
Sebagainya 92
I. Panitia Agraria dan Sejarah Penyusunan UUPA 93
1. Bagian I: Berbagai Panitia Agraria 93
2. Bagian 2: Rancangan Undang-Undang Pokok Agraria. 97
3. Bagian 3: Pembahasan dan Persetujuan oleh DPR-GR 98
4. Bagian 4: Pengesahan dan Pengundangan 99
J. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Penjelasannya 100
K. Ketentuan-ketentuan Konversi untuk Tanah Hak Barat dan Tanah Hak Indonesia 141
a. Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria 141
2. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan
Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah 154
L. Pendaftaran Tanah 159
M. Kewenangan dan Pemberian Hak Atas Tanah Negara 159
N. Permohonan Sertifikat Hak Atas Tanah 159
O. Tentang Pembebasan/Pengadaan Tanah 160
P. Pengaturan, Pembagian, Pemilikan, Penguasaan dan
Penataan Tanah (Landreform) 162
Q. Pengaturan Penatagunaan Tanah 163

BAB 3 STRUKTUR MENTERI AGRARIA/DIRJEN AGRARIA/KEPALA BPN/MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN DAN 
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BPN 165
A. Awal Terbentuknya Struktur BPN 166
1. Tahun 1960-1965 167
2. Tahun 1965-1988 169
3. Tahun 1988-2003 171
B. Struktur Terbaru Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN 183
1. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Diundangkan Tanggal 23 Januari 2015 183
2. Peraturan Presiden RI No. 20 Tahun 2015 tentang
Badan Pertanahan Nasional, Diundangkan Tanggal 23 Januari 2015 185
3. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 188
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 38
Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan 190

BAB 4 SUMBER HUKUM TANAH INDONESIA 193
A. Hukum Tanah Adat 194
B. Kebiasaan 200
C. Tanah-tanah Swapraja 203
D. Tanah Negara 205
E. Tanah Garapan 210
F. Hukum Tanah Belanda 213
G. Hukum Tanah Jepang 222
H. Surat Izin Perumahan (SIP) atau Verhuren Besluit (VB) 225
I. Tanah Bondo Deso 227
J. Tanah Bengkok 228
K. Tanah Wedi Kengser 228
L. Tanah Kelenggahan 228
M. Tanah Pekulen 229
N. Tanah Res Extra Commercium 229
O. Tanah Absentee 229
P. Tanah Oncoran dan Tanah Bukan Oncoran 230
Q. Tanah SK. Kepala Inspeksi Agraria (KINAG) 230

BAB 5 KESIMPULAN 231
DAFTAR RUJUKAN 235
LAMPIRAN
I. Kisi-Kisi Soal dan Jawabannya 243
II. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan 255
III. Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Ketitir/Keterangan Objek Pajak 295
IV. Instruksi Larangan Penerbitan Girik Baru 297

RIWAYAT HIDUP PENULIS 301

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “SEJARAH HUKUM TANAH INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *