ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Dilengkapi Perlindungan Nasabah Terhadap Kejahatan Cybercrime

Rp 53.000

Buku ini dipandang perlu diterbitkan, urgensi kehadirannya bisa memberikan nuansa untuk berpikir bagi pembaca khususnya bagi nasabah dan penggiat ekonomi syariah bahwa kejahatan cybercrime adalah ancaman nyata di era teknologi modern, sehingga diperlukan pertahanan dan perlindungan secara hukum. Penerapan asas kepastian hukum (rechtidchherheit) dibutuhkan untuk melindungi setiap warga negara, sehingga ketika terjadi hubungan hukum antara nasabah dan perbankan akan tercipta asas keadilan (gerechtigheit).

WhatsApp

Deskripsi

Penerapan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari kontradiktif yang menimbulkan sebuah dealektika, baik itu dari para akademisi dan masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah. Praktik perbankan syariah harus memiliki beberapa aspek, antara lain aspek moral, aspek sosial, dan aspek dimensi religiusitas, yang dari kesemua aspek tersebut memiliki tujuan akhir berupa kesejahteraan. Selain itu juga, adanya perbankan syariah ini, untuk memberikan perubahan dan melepaskan diri dari transaksi-transaksi yang dilarang oleh agama seperti riba’, maysir, dan gharar.  Persoalan perbankan syariah tidak hanya seputar transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam saja, akan tetapi perbankan syariah harus mampu menyelesaikan tantangan dan masalah yang terjadi saat ini, di mana era digital sudah masuk ke industri keuangan syariah. Oleh karena itu, para pemegang otoritas harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memberikan perlindungan terhadap para nasabah.

Tidak banyak buku perbankan syariah yang ditulis oleh penggiat ekonomi syariah, yang membahas terkait sisi-sisi lain perbankan syariah, namun buku ini mengulas aspek lain perbankan syariah dari sisi perlindungan hukum nasabah terhadap kejahatan cybercrime di perbankan syariah. Latar belakang cybercrime di dunia perbankan syariah karena didasari bahwa hampir 90 persen sistem perangkat oprasional dan pengamanan perbankan menggunakan teknologi, sementara cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan perangkat elektronik dengan motif memuaskan hasrat ekonomi. Sisi lain, nasabah yang terkena dampak cybercrime di dunia perbankan sering tidak mendapat perlindungan secara hukum dari pihak perbankan. Dalam buku ini, selain membahas aspek-aspek yuridis dan teknis perbankan syariah, penulis memaparkan pola kejahatan cybercrime di dunia perbankan dan teori-teori perlindungan hukum nasabah terhadap cybercrime di dunia perbankan di antaranya: 1) perlindungan secara implisit (implisit deposit protection); 2) perlindungan secara tidak langsung (indirect protection); dan 3) perlindungan secara langsung (direct direction).

Buku ini dipandang perlu diterbitkan, urgensi kehadirannya bisa memberikan nuansa untuk berpikir bagi pembaca khususnya bagi nasabah dan penggiat ekonomi syariah bahwa kejahatan cybercrime adalah ancaman nyata di era teknologi modern, sehingga diperlukan pertahanan dan perlindungan secara hukum. Penerapan asas kepastian hukum (rechtidchherheit) dibutuhkan untuk melindungi setiap warga negara, sehingga ketika terjadi hubungan hukum antara nasabah dan perbankan akan tercipta asas keadilan (gerechtigheit).

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

250

Cetakan

1

Halaman

168

ISBN

978-623-218-262-2

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

M.S.I., M.S.I. dan M. Unggul, S.H.I., S.Sy., Waldi Nopriansyah

Tahun Terbit

, Maret 2021

Ukuran

14 x 20, 5

Daftar Isi

KATA SAMBUTAN v

PENGANTAR PENULIS vii

DAFTAR ISI ix

BAB 1 PENDAHULUAN 1

BAB 2 RUANG LINGKUP PERBANKAN SYARIAH 5
  1. Definisi Bank Syariah 5
  2. Sejarah Bank Syariah 6
  3. Faktor dan Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia 9
  4. Tujuan dan Fungsi Perbankan Syariah 14
  5. Tujuan Perbankan Syariah 14
  6. Fungsi Perbankan Syariah 20
  7. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 21
  8. Sistem Perbankan Syariah 24
BAB 3 PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN SYARIAH DAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH 27
  1. Prinsip Pengelolaan Perbankan Syariah 27
  2. Prinsip Kepercayaan (Fiduciari Principle) 29
  3. Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle) 29
  4. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) 31
  5. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) 33
  6. Hubungan Hukum antara Nasabah dan Bank 34
  7. Prinsip-prinsip Perbankan Syariah 37 C.
Produk Perbankan Syariah 41
  1. Penghimpunan Dana 41
  2. Penyaluran Dana (Financing) 42
  3. Pelayanan Jasa (Service) 46
BAB 4 ATURAN HUKUM DALAM BANK SYARIAH 49
  1. Landasan Hukum Perbankan Syariah 49
  2. Islamic Windows 49
  3. Bentuk Hukum dan Pendirian Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 50
  4. Bentuk Hukum dan Pendirian Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 50
  5. Bentuk Hukum dan Pendirian BPRS 53
  6. Faktor-faktor yang Menghambat Pendirian Bank Syariah di Indonesia 55
  7. Faktor Politik 56
  8. Faktor Landasan Yuridis 57
  9. Faktor Sosial 58
  10. Larangan dalam Perbankan Syariah 59
  11. Larangan Bank Umum Syariah 59
  12. Larangan UUS 60
  13. Larangan BPRS 60
BAB 5 SUMBER DANA, PENILAIAN KESEHATAN, DAN PENGGABUNGAN USAHA BANK 61
  1. Sumber Dana dan Penilaian Kesehatan 61
  2. Sumber Dana Bank 61
  3. Penilaian Kesehatan Bank 62
  4. Penggabungan Usaha Bank 66
BAB 6 HAK DAN KEWAJIBAN NASABAH DAN PERBANKAN SYARIAH 71
  1. Hak dan Kewajiban Nasabah 71
  2. Kewajiban Bank Syariah Terhadap Nasabah 72
  3. Kewajiban Menerapkan Manajemen Risiko, Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Nasabah 73
  4. Kewajiban Memberikan Informasi yang Benar 73
  5. Kewajiban Merahasiakan Identitas Nasabah 75
  6. Menyerahkan Dana Nasabah dan Transparansi Keuangan 76
  7. Mengamankan Simpanan Dana Nasabah 76
BAB 7 LEMBAGA PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH 77
  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 77
  2. Dewan Pengawas Syariah (DPS) 82
  3. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) 86
  4. Pengertian LPS 86
  5. Sejarah LPS 86
  6. Dasar Hukum LPS 87
  7. Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS 87
  8. Simpanan yang Dijamin oleh LPS 88
BAB 8 MEKANISME PENGADUAN NASABAH DI PERBANKAN SYARIAH 91
  1. Dasar Hukum Penyelesaian Pengaduan Nasabah 91
  2. Kewajiban Menyelesaikan Pengaduan Nasabah 92
  3. Fungsi dan Tujuan Penyelesaian Pengaduan Nasabah 93
  4. Pembentukan Unit Penyelesaian Pengaduan Nasabah di Perbankan 94
  5. Prosedur dan Tempo Penyelesaian Pengaduan Nasabah 95
  6. Prosedur Pengajuan Pengaduan 95
  7. Prosedur Pencatatan Penerimaaan Pengaduan Nasabah 95
  8. Tempo Penyelesaian Pengaduan 96
  9. Kewajiban Penataan, dan Sanksi Tidak Menerapkan Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Nasabah 99
BAB 9 PROBLEMATIKA BANK SYARIAH 101
  1. Problematika Perbankan Syariah 101
  2. Kondisi dan Isu Strategis yang Dihadapi Perbankan Syariah 102
BAB 10 PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERBANKAN SYARIAH 105
  1. Lembaga Penyelesaian Sengketa 105
  2. Penyelesaian Sengketa Secara Nonlitigasi (Extraordinary Court) 106
  3. Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi (Ordinary Court) 108
  4. Penyelesaian Sengketa di Arbitrase Syariah 110 1. Pengertian Arbitrase 111
  5. Landasan Hukum Arbitrase Syariah 112
  6. Putusan Arbitrase Syariah 113
  7. Kewenangan Peradilan Agama dalam Pembatalan Putusan Badan Arbitase Syariah (BASYARNAS) 114 C. Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama 117
  8. Pengertian Kompetensi Absolut PA 118
  9. Dasar Hukum Kewenangan Peradilan Agama 118
  10. Kewenangan Peradilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah 119
  11. Perlunya Pengadilan Khusus pada Pengadilan Agama 120
  12. Sanksi Terhadap Bank Syariah atas pelanggaran Kerahasiaan Nasabah 122
  13. Sanksi Administratif kepada Bank 123
  14. Sanksi Pidana kepada Bank 123
BAB 11 PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PENGGUNA FASILITAS INTERNET BANKING TERHADAP KEJAHATAN CYBERCRIME DI PERBANKAN SYARIAH 125
  1. Model Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Cybercrime di Perbankan Syariah 126
  2. Definisi Perlindungan Hukum Nasabah di Perbankan 126
  3. Perlindungan Hukum Terhadap Simpanan Nasabah 127
  4. Model Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perbankan 128
  5. Cybercrime dan Urgensinya Terhadap Nasabah dalam Dunia Perbankan 135
  6. Konstruksi Terminologi Cybercrime 135
  7. Istilah Pihak atau Pelaku Cybercrime 137
  8. Motif dan Faktor Timbulnya Cybercrime 138
  9. Karateristik Perbuatan Cybercrime 139
  10. Jenis-jenis Cybercrime yang Ada di Indonesia 140
  11. Hubungan Cybercrime dan Nasabah dalam Perbankan 142
DAFTAR PUSTAKA 149

TENTANG PENULIS 155

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Dilengkapi Perlindungan Nasabah Terhadap Kejahatan Cybercrime”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *